Kritik tersebut dikemukakan Laoly dalam pidato yang disampaikan dalam agenda kerjasama internasional dan asset recovery pada Konferensi UNCAC ke-6 di St. Petersburg Rusia. Β
"Kita sulit mengekstradisi para buronan yang sudah terpidana di negara kami karena adanya kendala hukum. Bahkan ada negara yang memberikan status permanen-resident, bahkan kewarganegaraan kepada terpidana yang status hukumnya sudah inkrah," kata Laoly di depan seratusan delegasi peserta Konferensi UNCAC sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (6/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini terdapat kecenderungan negara-negara korban seperti Indonesia sungkan untuk secara terang-terangan menyatakan kritik terhadap negara-negara yang kurang kooperatif dalam kerjasama pelacakan dan pengembalian terpidana tindak pidana korupsi dan aset-asetnya.
Dalam pernyataannya, Menteri Laoly secara tegas menyebutkan contoh-contoh konkret yang dihadapi Indonesia seperti kesulitan mengejar dan melakukan ekstradisi terhadap buronan tipikor karena kendala undang-undang dari negara-negara tempat buronan berada. Negara-negara dimaksud mensyaratkan adanya perjanjian ekstradisi bilateral dengan Indonesia.
Indonesia dalam merundingkan perjanjian bilateral ekstradisi dengan negara lain nantinya akan memasukkan pasal khusus yang mengatur bahwa penentuan status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana.
Jadi bila seorang WNI melakukan tindak pidana di Indonesia namun kemudian diberikan kewarganegaraan di negara lain, negara tersebut tidak bisa menolak melakukan ekstradisi. Hal ini dikarenakan tindak pidananya terjadi pada saat si pelaku masih menjadi WNI sehingga Indonesia berhak untuk mengadilinya.
Laoly juga memperingatkan seluruh delegasi di Konferensi anti korupsi PBB untuk tidak terpengaruh dan waspada terhadap berbagai upaya para pelaku tipikor yang menggunakan segala cara untuk melepaskan diri dari jerat hukum dan melindungi aset hasil korupsinya.
Para pelaku yang telah divonis pidana oleh pengadilan di Indonesia berupaya untuk menggunakan forum-forum internasional seperti arbitrase untuk mendapatkan putusan dari forum tersebut yang menguntungkan mereka. Bahkan putusan arbitrase digunakan untuk mengesampingkan atau pun membatalkan putusan pidana dari pengadilan Indonesia.
(fdn/hri)










































