"Diambil hikmahnya saja, bahwa kalau mendaftarkan merek tidak boleh kehendaknya sendiri," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein saat dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2015).
"Itu harus hati-hati tidak sembarang orang boleh. Jangan mentang-mentang ini negara demokrasi," lanjutnya. Husein juga merasa heran atas sertifikat mendoan. Dia pun kemudian mempertanyakan kenapa bisa nama mendoan diprivatisasi perorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husein pun langsung tergerak menolak privatisasi mendoan ini. Dia rencananya akan menggelar lomba memasak mendoan pada hari Minggu (8/11) di Banyumas.
"Rencananya di CFD (Car Free Day) di jalan akan dibuat lomba masak. Biar setelah itu masyarakat bisa makan mendoan gratis. Tadinya mau di Pendopo Si Panji tapi enggak jadi," kata Husein.
Husein juga mengatakan bahwa dirinya siap bertemu dengan Fudji sang pemilik sertifikat merek mendoan. "Saya dengar Beliau mau bertemu dengan saya. Saya senang sekali dan akan berbicara kepadanya supaya ikhlas sadar untuk menggantinya," tuturnya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM lanjut Husein juga diharapkan segera mencabut sertifikat merek mendoan. Dengan demikian maka semua orang bisa memakai kembali kata tersebut.
"Berarti kan (kalau dicabut) Dia enggak punya hak lagi atas pemakaian (nama mendoan)," tutup Husein.
Mendoan sendiri berasal dari bahasa Jawa Banyumasan yaitu 'mendo' yang berarti lembek atau belum jadi/setengah matang. Tempe khas ini sengaja dibikin secara tipis dan lebar, bukan tempe biasa lalu dipotong tipis-tipis.
Dalam mengolahnya, mendoan ini harus dicampur tepung yang telah diberi bumbu. Karena mendoannya tipis, maka tepungnya cukup tebal. Dalam menggoreng, mendoan cukup dipanaskan dalam minyak mendidih tidak sampai lima menit. Hasilnya, mendoan ini tampak setengah matang dan berbeda dengan menggoreng tempe pada umumnya yang sampai kering. Oleh sebab itu dinamakan mendoan. Cara membuat tempe mendoan dan menggoreng ini telah turun temurun sejak dahulu kala.
(yds/rvk)











































