"Kami akan mengkaji untuk bisa dijerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kasubsit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Jumat (5/11/2015).
Polisi telah menyita puluhan buku rekening dan kartu ATM baik dari tersangka maupun anggotanya. Dari situ, polisi akan mengecek berapa saldo yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Effendi ditangkap di jalur trans Sulawesi pada tanggal 3 November lalu. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang dicurigai hasil kejahatan. Kejahatan yang dia lakukan dengan mengirimkan SMS berantai ke sejumlah nomor. Isinya mulai dari pemberitahuan mendapat undian sampai meminta pulsa. Korban yang tertipu akan dibimbing pelaku dengan telepon ke ATM, lalu tanpa sadar mentransfer uang.
Dari tersangka, polisi juga menyita 1 unit mobil Honda CRV warna silver dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, rumah berikut tanah seluas 600 meter persegi berikut perabotan di dalamnya, 1 unit motor Ninja 250 CC dan 1 unit motor Yamaha Mio. (mei/dra)











































