"Sudah saya arahkan supaya dicari solusi dan didamaikan," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).
Sebelumnya, Badrodin mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Namun dia mengatakan, dalam penanganan kasus, seharusnya mediasi terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Badrodin juga menyayangkan tindakan Imelda Syahrul yang mengedit foto Bripda Aris Kurniawan lalu membuat kata-kata bernada sindiran yang menyangkut institusi polisi.
"Yang buat meme, ya jangan seperti itu. Jangan sampai merekayasa foto, itu bisa menimbulkan kebencian atau menjelekkan orang lain," terangnya.
Imelda Syahrul dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000. Setelah ditangkap pada 30 Oktober lalu, dia tidak ditahan, namun wajib lapor. (idh/mad)










































