"Tujuannya untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan. Karena di situ kita sebut, pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk Ujaran Kebencian merupakan hal penting diketahui anggota Polri sehingga bisa dilakukan pencegahan sebelum terjadi tindak pidana akibat Hate Speech," kata Badrodin.
Badrodin menyampaikan itu dalam sambutannya di acara silaturahmi dengan media yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan segenap petinggi Polri tampak hadir di acara tersebut.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu juga mengaku membaca tanggapan dari berbagai pihak terkait Ujaran Kebencian yang dimuat di media. Menurutnya, banyak pihak yang belum mengerti dan belum membaca Surat Edaran itu secara utuh.
"Karena dengan itu saya tahu, ini yang mengomentari nggak ngerti hukum, ah ini belum baca ini. Surat edar dicabut saja. Saya bisa nilai, orang ini terlalu kawatir. Padahal menurut saya, biasa saja. Sama saja saya kasih arahan ke bawahan," ujarnya.
"Ada yang menyebut melanggar HAM, ada niat terselubung, kemudian jadi alat kekuasaan, kenapa bisa muncul tiba-tiba, atau mungkin dijadikan alat untuk bungkam orang-orang kritis dan lain-lain. Kita bisa pahami itu karena pemikiran kita bisa berkembang dan nggak bisa diseragamkan. Tapi mmg niat yang tulus, bahwa SE itu untuk internal kita," sambungnya.
Badrodin menjelaskan, Ujaran Kebencian bukanlah barang baru. Diskusi-diskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah dilakukan sebelumnya.
"Ini sudah lama, bukan barang baru. Karena kita sering berdiskusi dengan LSM terkait Hate Speech. Ada memang yang sudah dituangkan di hukum pidana kita, tetapi kan sekarang eranya sangat berbeda, ada kebebasan berpendapat, berbicara, ekspresi," ujarnya.
"Tapi di satu sisi juga ada ujaran kebencian, kadang-kadang anggota kita ragu. Abu Bakar Basyir itu kalau ceramah, itu isinya Hate Speach, tapi pernah nggak diproses?" sambungnya.
Badrodin melanjutkan yang teranyar adalah kasus Sekjen Jakmania dan konfil Aceh Singkil yang mana terdapat orasi-orasi dan ceramah yang ada muatan Hate Speach. "Tapi kan nggak jelas mana yang masuk kategori pidana dan tidak," katanya.
Badrodin menceritakan, kepolisian pernah menggelar seminar di PTIK pada tahun 2012 lalu untuk mendapatkan masukan dari pakar dan termasuk dorongan dari LSM-LSM agar Ujaran Kebencian itu diatur.
Sementara itu, penelitian Kompolnas tahun 2014 lalu di empat kota besar seperti Bandung, Surabaya, Makassar dan Banden juga menemukan data bahwa banyak anggota Polri yang tidak paham dengan Ujaran Kebencian. Akibatnya, polisi jadi ragu jika menemukan kasus yang bermuatan Hate Speach tersebut.
"Inilah dasar penelitian itu, direkomendasikan ke polri untuk buat satu produk, saya bilang kalau regulasi tak bisa, karena sudah datur di UU ITE dan lainnya,"
"Maka dipilihlah namanya SE, karena di polri ada 12 jenis naskah dinas, salah satunya SE. Kalau untuk masyarakat namanya maklumat. Kalau internal supaya anggota tahu itu namanya SE," tandasnya. (idh/dra)











































