MK Siap Hadapi Potensi Ratusan Perkara Pilkada Serentak 2015

MK Siap Hadapi Potensi Ratusan Perkara Pilkada Serentak 2015

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 19:25 WIB
MK Siap Hadapi Potensi Ratusan Perkara Pilkada Serentak 2015
Foto: Hardani Triyoga
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sembilan hakim di MK siap menghadapi potensi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilkada 2015. Ia menyebut seluruh hakim sudah melakukan persiapan secara internal dalam rangka penyelesaian PHPU yang salah satunya membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Kita sudah siap, siap dengan seluruh instrumen yang kita buat. Kita sudah membuat PMK nomor 1,2,3, dan 4. Kemudian kita juga sudah melakukan sosialisasi, kita sudah melakukan persiapan-persiapan secara internal, baik persiapan dalam rangka persiapan menyelesaikan PHPU, maupun hal-hal yang tidak ingin kita inginkan bersama," ujar Arief usai rakor di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dia pun meminta doa restu dari masyarakat Indonesia agar sembilan hakim MK bisa menjalani perannya. Dengan jumlah 9 hakim namun harus menangani PHPU yang jumlahnya kemungkinan mencapai ratusan dalam waktu 45 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon doa supaya kita sehat dan bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Kalau satu hakim sakit, itu sulit. Maka seluruh hakim dan pegawai MK dilarang sakit," selorohnya.

Lantas, bagaimana secara teknis kinerja sembilan hakim dalam sidang perselisihan pilkada? Ia mengatakan hal ini hampir sama seperti saat sidang permohonan gugatan Pemilu Legislatif 2014.

"Ya, hampir sama. Jadi, sembilan hakim itu dibagi tiga panel. Sengketa permohonan yang masuk itu dibagi dalam tiga panel, kemudian seluruh panel melaporkan dalam sidang rapat hakim bersembilan, dan yang memutuskan adalah hakim bersembilan," sebutnya

Dia pun memperkirakan persidangan pilkada serentak tahun ini dimulai pada 7 Januari 2016. Kemudian, jeda 45 hari sebelum ada putusan.

"Kita merencanakan memulai persidangan pada Januari kira-kira tanggal 7 sehingga putusan 45 hari sesudah tanggal itu," ujarnya.

Dia yakin meski hanya diberikan waktu 45 hari, MK bisa memutuskan perkara di Pilkada serentak tahun ini. Pengalaman menggelar sidang perkara pada Pileg dan Pilkada lalu menjadi acuannya. Pasalnya, perkara saat pileg dan pilkada sebelumnya diperkirakan lebih banyak dibandingkan ketika Pilkada serentak tahun ini.

Pihak MK pun sudah melakukan simulasi terkait persoalan ini.

"Begini, kita sudah membuat simulasi berdasarkan pengalaman kita yang menangani Pilkada yang lalu. Angka moderatya presentesenya itu 1,7 dari seluruh penyelenggara Pilkada yang ada. Sehingga kalau 1,7 itu kira-kira angka 300 perkara yang masuk itu angka moderat. Sehingga kita masih mampu menangani. Itu karena tiga panel, jadi, masing-masing panel menananai 100 perkara yang masuk. Begitu. 45 hari," tuturnya.

"Dan kita sudah punya pengalaman itu. Waktu pileg, perkara yang masuk 900, kemudian ada yang kita dis misal karena tak memenuhi persyaratan, waktu ke sini, tapi juga lebih dari 300 perkara," sebutnya. (hty/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads