Polisi yang Tidak Mediasi Soal SE Hate Speech akan Ditegur!

Polisi yang Tidak Mediasi Soal SE Hate Speech akan Ditegur!

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 17:57 WIB
Polisi yang Tidak Mediasi Soal SE Hate Speech akan Ditegur!
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan Surat Edaran Ujaran Kebencian adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Langkah-langkah penanganan seperti mediasi juga telah diatur agar kasus tidak masuk ranah pidana. Apa jaminan kalau polisi tidak melakukan mediasi?

"Tentu kita akan sosialisasikan tata cara di Surat Edaran. Arahan sudah jelas, kalau nggak ada mediasi, bisa ditegur, panduannya jelas," kata Badrodin.

Badrodin menyampaikan itu dalam sambutannya di acara silaturahmi dengan media yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan segenap petinggi Polri tampak hadir di acara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin melanjutkan, sosialisasi terus digencarkan agar polisi di seluruh Indonesia mampu menerjemahkan Serat Edaran Ujaran Kebencian dengan baik.

"Sosialisasikan ke daerah, bentuk tim. Dulu kan disampaikan setiap ada kasus selalu polisi disalahkan, seperti kasus Mbok Minah, kita keluarkan Telegram Rahasia (bahwa) dalam penanganan kasus menyangkut kelompok rentan lanjut usia, anak-anak supaya dilakukan mediasi dulu, sudah berjalan itu dengan efektif," ujarnya.

Kapolri melanjutkan, di Surat Edaran juga telah diatur langkah-langkah atau prosedur penanganan sebelum kasus itu masuk ke tindak pidana.

Prosedur yang dimaksud tersebut adalah:

1. Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian dalam masyarakat.

2. Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan Hate Speach.

3. Mempertemukan dua pihak (pelaku dan korban).

4. Mencari solusi damai.

5. Memberi pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di dalam masyarakat. (idh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads