"Tentu kita akan sosialisasikan tata cara di Surat Edaran. Arahan sudah jelas, kalau nggak ada mediasi, bisa ditegur, panduannya jelas," kata Badrodin.
Badrodin menyampaikan itu dalam sambutannya di acara silaturahmi dengan media yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan segenap petinggi Polri tampak hadir di acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasikan ke daerah, bentuk tim. Dulu kan disampaikan setiap ada kasus selalu polisi disalahkan, seperti kasus Mbok Minah, kita keluarkan Telegram Rahasia (bahwa) dalam penanganan kasus menyangkut kelompok rentan lanjut usia, anak-anak supaya dilakukan mediasi dulu, sudah berjalan itu dengan efektif," ujarnya.
Kapolri melanjutkan, di Surat Edaran juga telah diatur langkah-langkah atau prosedur penanganan sebelum kasus itu masuk ke tindak pidana.
Prosedur yang dimaksud tersebut adalah:
1. Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian dalam masyarakat.
2. Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan Hate Speach.
3. Mempertemukan dua pihak (pelaku dan korban).
4. Mencari solusi damai.
5. Memberi pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di dalam masyarakat. (idh/mok)











































