"Sehubungan dengan penyelesaian sengketa pilkada, tugas MK ada kesepahaman kita, harus bersama-sama sinergi, mensukseskan, penyelenggara pilkada serentak 2015 sesuai tugas, kewenangan fungsi masing-masing," ujar Arief usai rakor di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dia menjelaskan dalam pilkada serentak tahun ini ada tiga daerah dengan pasangan calon tunggal. Ketiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT), dan Blitar (Jawa Timur).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, dalam PMK Nomor 4 Tahun 2015, diatur salah satunya soal legal standing pemohon. Bila pasangan calon tunggal yang memenangkan pilkada, maka yang berhak atau memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah pemantau pemilu berbadan hukum Indonesia, terdaftar di KPU, dan independen.
"Tapi, kalau yang dimenangkan yang setuju, maka yang tidak setuju kalau ada hal-hal yang dirasakan tak sesuai peraturan, perundang-undangan, dan itu dirasa masalah, maka yang tak setuju bisa mengajukan sengketa di MK dengan para pemantau pemilu," sebutnya.
Namun, Arief menambahkan jika suara tak setuju lebih banyak maka yang memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU adalah pasangan calon tunggal yang bersangkutan.
"Yang kita beri legal standing adalah kalau yang dimenangkan tidak setuju maka yang memiliki legal standing adalah pemohon (pasangan calon)," tutur Arief.
Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyampaikan kesiapan dalam menghadapi proses potensi gugatan sengketa di tiga kabupaten dengan calon tunggal. Ia mengatakan dalam konteks pemantau pemilu ini memiliki hak sebagai termohon dalam mengajukan gugatan.
Tapi, bukan berarti pemantau ini mewakili yang tak setuju.
"Dalam PMK nomor 4, di mana para pihak, pemohon itu sudah jelas, dari satu pasangan calon, kalau dia menang dia tak mungkin bergugat. Sebaliknya (bila tak setuju lebih banyak) maka pemantau diberikan hak sebagai termohon, tapi ini bukan mewakili tak setuju, tapi memberikan keterangan yang mulai ketua MK untuk mencari kebenaran," sebut Husni.
(hty/erd)











































