"Ada tiga yang sudah kita panggil, bulan September ketiganya. Jadi sebelum keluar ini (SE) sudah kita lakukan. SE ini kita tandatangani 8 Oktober. Artinya ada fungsi edukasi," kata Badrodin.
Badrodin menyampaikan itu dalam sambutannya di acara silaturahmi dengan media yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan segenap petinggi Polri tampak hadir di acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menjelaskan, salah satu orang yang dipanggil itu memiliki 15 akun anonim di media sosial. Orang tersebut bersedia menutupnya setelah dipanggil polisi.
Namun Badrodin tidak menjelaskan ujaran seperti apa yang disebutkan orang tersebut. "Kita panggil, kita jelaskan, surat buat pernyataan," tegasnya.
Badrodin menegaskan, Surat Edaran Ujaran Kebencian diterbitkan untuk mencegah terjadinya konflik atau tindak pidana akibat Hate Speach.
"Itu bukan untuk menindak tapi mencegah. Siapa yang akan mendidik masyarakat jika tidak lakukan seperti ini. Siapa yang akan mendidik jika masyarakat kebablasan," tandasnya.
(idh/mok)











































