"Posisi kami baru akan mengajukan PK. Yang pasti ini bukan hanya berdampak kepada Bapak Indar sendiri atau Indosat tapi keseluruhan industri dan dunia usaha TIK. Kami sangat menyayangkan putusan ini," ujar Head of Corporate Communication Indosat, Deva Rachma kepada wartawan di Gedung Gedung Indosat ruang 1 lantai 25 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2015).
Deva mengatakan, belum bisa membeberkan bukti-bukti baru apa yang dipersiapkan pihak Indosat agar PK Indar tidak kembali ditolak MA. Pihaknya yakin dan optimis mengajukan PK karena percaya dengan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain akan kembali mengajukan PK, pihaknya juga mendapat dukungan dari Industri dan Masyarakat Telematika Indonesia. Forum yang terdiri dari 16 korporasi itu juga menyampaikan petisi terkait putusan MA itu.
"Menanggapi penolakan MA terhadap PK No 77PK/Pid.Sus/2015 yang diajukan oleh saudara Mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto dengan ini kami akan menyampaikan petisi. Petisi sendiri terdiri dari empat poin," ujar Direktur Eksekutif aksi Industri dan Masyarakat Telematika Indonesia, Sutrisman di Gedung Indosat ruang 1 lantai 25 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Indar dihukum baik di tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi. Terakhir, PK Indar ditolak sehingga Indar tetap dihukum 8 tahun penjara. (spt/asp)











































