OB Ditangkap karena Posting Meme, Ini Tanggapan Kapolri

OB Ditangkap karena Posting Meme, Ini Tanggapan Kapolri

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 16:49 WIB
OB Ditangkap karena Posting Meme, Ini Tanggapan Kapolri
Foto asli yang direkayasa jadi meme (Foto: Polres Ponorogo)
Jakarta - Imelda Syahrul, office boy di sebuah bank di Ponorogo, Jatim, dilaporkan oleh anggota polisi karena memposting meme sindiran untuk anggota polantas. Apa komentar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti?

Ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015), Badrodin mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Namun dia mengatakan, dalam penanganan kasus, seharusnya mediasi terlebih dulu.

"Nggak bisa langsung ditindak," kata Badrodin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Badrodin juga menyayangkan tindakan Imelda Syahrul yang mengedit foto Bripda Aris Kurniawan lalu membuat kata-kata bernada sindiran yang menyangkut institusi polisi.

"Yang buat meme, ya jangan seperti itu. Jangan sampai merekayasa foto, itu bisa menimbulkan kebencian atau menjelekkan orang lain," terangnya.

Imelda Syahrul dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000. Setelah ditangkap pada 30 Oktober lalu, dia tidak ditahan, namun wajib lapor.


(try/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads