Ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015), Badrodin mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Namun dia mengatakan, dalam penanganan kasus, seharusnya mediasi terlebih dulu.
"Nggak bisa langsung ditindak," kata Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang buat meme, ya jangan seperti itu. Jangan sampai merekayasa foto, itu bisa menimbulkan kebencian atau menjelekkan orang lain," terangnya.
Imelda Syahrul dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000. Setelah ditangkap pada 30 Oktober lalu, dia tidak ditahan, namun wajib lapor.
(try/mad)











































