"Menuntut terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," kata jaksa Suwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (5/11/2015).
Wong terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu melanggar Pasat 114 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ia membawa sabu 826 kg dari Malaysia yang diperolehnya dari Andi lewat jalur laut pada 4 Januari 2015 dengan upah 300 ribu ringgit Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"42 Karung itu berisi narkoa seberat 862,31 ribu kg," kata Suwandi di depan ketua majelis M Arifin.
Atas tuntutan ini, Wong akan mengajukan pledoi pada Kamis (12/11) depan. Selama persidangan, Wong hanya tertunduk lemas mendengarkan tuntutan jaksa. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini