Wong Chi Ping, Bandar Penyelundup 800 Kg Sabu Dituntut Mati

Wong Chi Ping, Bandar Penyelundup 800 Kg Sabu Dituntut Mati

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 16:44 WIB
Wong Chi Ping menjalani sidang (elza/detikcom)
Jakarta - Bandar penyelundup 800 kg sabu, Wong Chi Ping, dituntut mati. Wong merupakan buronan 7 negara dan ditangkap BNN pada awal 2015 ini.

"Menuntut terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," kata jaksa Suwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (5/11/2015).

Wong terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu melanggar Pasat 114 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ia membawa sabu 826 kg dari Malaysia yang diperolehnya dari Andi lewat jalur laut pada 4 Januari 2015 dengan upah 300 ribu ringgit Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal itu lego di perairan Kepulauan Seribu, lalu mereka berpindah ke kapal kecil. Kapal kecil itu berlayar ke pelabuhan Dadap, Banten. Dari Dadap, paket itu lalu dibawa dengan mobil ke Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat di Cengkareng dan alur kepindahan ini disiapkan oleh kaki tangannya yang lain.
"42 Karung itu berisi narkoa seberat 862,31 ribu kg," kata Suwandi di depan ketua majelis M Arifin.

Atas tuntutan ini, Wong akan mengajukan pledoi pada Kamis (12/11) depan. Selama persidangan, Wong hanya tertunduk lemas mendengarkan tuntutan jaksa. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads