"Perkara ini melibatkan sindikat besar dengan uang yang besar sehingga memiliki kekuatan finansial. Negara sudah mengeluarkan biaya besar untuk pengungkapannya dengan tingkat kesulitan yang tinggi," terang Arief, Kamis (5/11/2015).
Penangkapan pada Dwi dilakukan dini hari tadi. Dwi disergap di Jl Trans Kalimantan. Dia mengendarai mobil pribadi bersama istrinya dan dua balitanya. Mereka bergerak dari Sanggau menuju Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga menegaskan, dirinya akan membidik Dwi dengan pidana hukuman mati. "Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati," tutup dia. (dra/dra)










































