Salah seorang anggota polisi Polres Ponorogo menunjukkan meme tersebut. Isinya adalah editan foto Bripda Aris Kurniawan, salah seorang anggota Satlantas Polres Ponorogo saat sedang bertugas. Foto tersebut diambil ketika polisi menggelar operasi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripda Aris merasa dilecehkan dengan meme tersebut. Akhirnya dia melapor ke Polres dan tak lama kemudian Imelda Syahrul ditangkap. Namun tak sampai ditahan lama.
"Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat saya langsung lapor ke SPK," kata Bripda Aris Kurniawan.
Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, Imelda sudah jadi tersangka. Fotonya diduga melecehkan pribadi dan institusi polri. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000. (mad/mad)