Badrodin saat ditemui di Istana Negara kemarin mengatakan, ada 180 ribu akun media sosial yang diteliti terkait penghinaan media sosial. Akun-akun itu dilacak dan dianalisis pemiliknya. Di antara akun tersebut, ada satu yang jadi sasaran.
"Kalau tidak salah ada satu orang (yang diincar). Mengarah ke hate speech," imbuh Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OB asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun, ini ditangkap polisi hari Jumat 30 Oktober, atau tiga jam pasca meng-upload foto milik Bripda Aris Kurniawan, salah satu anggota Sat Lantas Polres Ponorogo. Foto Bripda Aris direkayasa sedemikian rupa, lalu ditambahkan kata-kata sindiran.
Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.
"Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.
Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Dalam surat itu, disebutkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya SE tersebut. Berikut pertimbangan itu:
a. bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
b. bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjad di Rwanda, Afrika Selatan ataupun di Indonesia.
c. bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis, atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
d. bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
e. bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.
(mad/nrl)











































