"Kemarin mau bicara kedua kali untuk dilanjutkan, tapi ada syarat dulu. Saya diminta untuk setujui dan mendukung Munas Bali, kedua setuju tidak ada Munas sampai 2019," ungkap Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).
Agung mengatakan syarat itu disampaikan melalui Ketua Harian Golkar kubu Bali, yaitu MS Hidayat. Menanggapi dua syarat itu, Agung langsung menyatakan penolakan karena menurutnya bukan jalan terbaik untuk rekonsiliasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menuturkan, penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar sebetulnya tinggal selangkah lagi pasca putusan MA dan ditindaklanjuti dengan Silatnas. Hanya saja, Ical masih keukeuh bahwa Munas Bali yang sah.
Acuan Ical adalah putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan putusan MA. Atas dasar hukum itu, Agung akhirnya mengajukan kasasi, sehingga tidak ada satupun yang bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah.
"Penyelesaiannya harus menyeluruh, basisnya adalah suasana yang sudah cair," ajak Agung ke Ical.
Akhirnya karena Ical berpegang pada putusan PN Jakut yang dikasasi oleh Agung ke MA, maka ada dua upaya yang masih bergulir untuk rekonsiliasi Golkar. Yaitu jalur hukum di persidangan dan jalur damai lewat lobi atau diplomasi.
"Kalau nanti perdamaian terjadi, setiap saat saya bisa dihentikan proses peradilan itu (cabut kasasi di MA -red)," ucap mantan Menko Kesra ini. (bal/tor)