Ini 2 Syarat Islah Golkar dari Ical yang Ditolak Agung Laksono

Ini 2 Syarat Islah Golkar dari Ical yang Ditolak Agung Laksono

M Iqbal - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 13:16 WIB
Foto: septiana/detikcom
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengungkap hasil pertemuannya dengan kubu Aburizal Abkrie dalam Silatnas beberapa waktu lalu. Agung menyebut, Aburizal Bakrie mengajukan beberapa syarat jika ingin rekonsiliasi.

"Kemarin mau bicara kedua kali untuk dilanjutkan, tapi ada syarat dulu. Saya diminta untuk setujui dan mendukung Munas Bali, kedua setuju tidak ada Munas sampai 2019," ungkap Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).

Agung mengatakan syarat itu disampaikan melalui Ketua Harian Golkar kubu Bali, yaitu MS Hidayat. Menanggapi dua syarat itu, Agung langsung menyatakan penolakan karena menurutnya bukan jalan terbaik untuk rekonsiliasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begitu, saya sulit mencari jalannya. Makanya belum dilanjutkan (pertemuan dengan Ical), padahal saya ingin sekali dialog," ujar Agung.

Agung menuturkan, penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar sebetulnya tinggal selangkah lagi pasca putusan MA dan ditindaklanjuti dengan Silatnas. Hanya saja, Ical masih keukeuh bahwa Munas Bali yang sah.

Acuan Ical adalah putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan putusan MA. Atas dasar hukum itu, Agung akhirnya mengajukan kasasi, sehingga tidak ada satupun yang bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah.

"Penyelesaiannya harus menyeluruh, basisnya adalah suasana yang sudah cair," ajak Agung ke Ical.

Akhirnya karena Ical berpegang pada putusan PN Jakut yang dikasasi oleh Agung ke MA, maka ada dua upaya yang masih bergulir untuk rekonsiliasi Golkar. Yaitu jalur hukum di persidangan dan jalur damai lewat lobi atau diplomasi.

"Kalau nanti perdamaian terjadi, setiap saat saya bisa dihentikan proses peradilan itu (cabut kasasi di MA -red)," ucap mantan Menko Kesra ini. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads