Polemik Mendoan, Kemenkum HAM: Kalau Keberatan, Silakan Gugat ke Pengadilan

Polemik Mendoan, Kemenkum HAM: Kalau Keberatan, Silakan Gugat ke Pengadilan

Rivki - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 12:46 WIB
Polemik Mendoan, Kemenkum HAM: Kalau Keberatan, Silakan Gugat ke Pengadilan
Foto: ist
Jakarta - Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM mengaku telah teliti meloloskan merek 'mendoan' dan tidak melanggar aturan yang ada. Bagi yang keberatan, pihaknya mempersilakan untuk menggugatnya ke pengadilan.

"Kalau ada yang keberatan, silakan ajukan keberatan ke pengadilan," kata Direktur Merek Ditjen KI Fathulrahman kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).

Kemenkum HAM mengeluarkan hak eksklusif dengan nomor IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018 atas nama Fudji Wong. Wong mengantongi kelas merek 29. Berikut daftar lengkap kelas 29:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keripik tempe, segala macam masakan matang yaitu daging ayam, daging sapi, daging burung, daging babi, masakan hasil laut yaitu udang, ikan, kerang, kepiting, rajungan, sarden, binatang buruan, sosis, agar-sari daging, abon, dendeng, agar-agar, buah-buahan dalam kaleng, keju, mayones, mentega, selai, selai coklat, selai kacang, srikaya, susu kental, susu cair dalam kemasan, susu full cream, buah-buahan, sayur-sayuran dan ikan yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, jamur yang diawetkan, sayur-sayuran dan buah-buahan dalam kaleng, buah-buahan dalam botol, selai, telur, yoghurt (susu asam), susu dan produksi susu, minyak-minyak, minyak wijen, minyak goreng, lemak-lemak yang dapat dimakan, margarin, kismis, kaviar, manisan-manisan, acar-acar, kuaci, kacang-kacang yang sudah dimasak, keripik, serbuk susu kopi jahe, minuman susu cair, susu, susu formula, susu bubuk, susu kental manis.

Menurut Fathulrahman, Wong mendapat hak merek untuk keripik tempe.

"Yang didaftarkan itu untuk keripik tempe dan lain-lain. Tapi kalau pakai nama mendoan untuk mendoan sesungguhnya, tidak boleh," ujar Fathulrahman.

Fathulrahman mengaku saat ini tengah ada yang mengajukan merek mendoan untuk mendoan. Kemenkum HAM memastikan akan menolaknya. Atas polemik ini, pihak Kemenkum HAM akan segera menjelaskan kepada Bupati Banyumas serta Gubernur Jawa Tengah.

"Seperti kurma. Kalau untuk buah kurma, tidak boleh, tapi kalau untuk kecap kurma, boleh," jelas Fathulrahman. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini