Atas argumentasi hukum itu, kubu Agung Laksono akhirnya mengajukan kasasi atas putusan PN Jakut yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta itu. Kasasi diajukan sebagai langkah hukum untuk mengadili kepengurusan mana yang sah.
"Kasasi sudah kami daftarkan ke MA untuk gugatan (ARB) di PN Jakut kemarin," ucap ketua umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya hukum tetap jalan terus, artinya secara paralel dilakukan dengan upaya dialog (rekonsiliasi di luar hukum -red)," ujarnya.
Dengan diajukannya kasasi oleh Agung Laksono, maka secara hukum Ical untuk sementara waktu belum bisa mengklaim sebagai DPP yang sah, sampai terbit putusan atas kasasi itu.
Meski begitu, Agung mengatakan seandainya perdamaian atau rekonsiliasi secara tuntas bisa diselesaikan lewat dialog, tak lagi merujuk putusan pengadilan, maka dengan senang hati dia akan mencabut gugatan kasasi itu.
"Kalau nanti perdamaian terjadi, setiap saat bisa dihentikan proses peradilan itu," ucapnya.
Kuasa hukum kubu Munas Bali Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan jika ada kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht sampai ada putusan atas kasasi MA itu. Kecuali semua pihak tidak ajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan incraacht.
"Pada hemat saya, andaipun Menkum HAM dan kubu munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar," ucap Yusril.
"Namun semuanya saya serahkan kepada para pihak apakah akan segera mengakhiri kemelut ini, atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu munas Ancol," imbuhnya. (bal/tor)