4 Nelayan yang Rusak Terumbu Karang Diamankan Polair Polres Pangkep

4 Nelayan yang Rusak Terumbu Karang Diamankan Polair Polres Pangkep

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 09:45 WIB
4 Nelayan yang Rusak Terumbu Karang Diamankan Polair Polres Pangkep
Foto: istimewa
Pangkep - Satuan Polisi Perairan Polres Pangkep mengamankan 4 nelayan pelaku perusakan terumbu karang, di perairan Taka Batu Tappampang, di antara pulau Sarappo Caddi dan pulau Sarappo Lompo, Desa Mattiro Langi, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keempat nelayan diamankan pada Rabu siang kemarin (4/11/2015). Mereka yakni OL (31), RIZ (17), AS (18) dan IB (29) yang berasal dari Pulau Barrang Lompo, Ujung Tanah, Makassar. Dalam operasi patroli laut yang dipimpin Kasat Polair AKP Darwis, petugas mengamankan tiga nelayan yang menunggu di atas perahu dan seorang penyelam yang tengah mengambil terumbu karang di dasar laut.

Dari tangan pelaku diamankan palu dan betel, serta barang bukti 23 bongkahan terumbu karang. Perahu motor pelaku dan alat kompresor turut disita petugas.

Kapolres Pangkep AKBP Mohammad Hidayat yang dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/112015), menyebutkan hasil pengakuan pelaku, terumbu karang tersebut akan dijual kembali seharga Rp 2.000 per buah ke warga Pulau Barrang Lompo berinisial AM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku destruktif karang ini melanggar UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang diatur pada Pasal 35 dan Pasal 73 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 2 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar Hidayat. (mna/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini