"Kita pasti ajukan banding," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Riyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Agus enggan mengomentari putusan hakim yang menghukum Riyadi dengan vonis 20 tahun penjara. Pihaknya juga menghormati keputusan hakim yang diketuai oleh hakim Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis kepada Riady lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Riady menurut majelis hanya pantas dihukum penjara 20 tahun.
Riady sebelumnya dituntut mati oleh JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat karena membantu Silvester dalam mengedarkan barang haram seberat 7 Kg. Dia dianggap melanggar pasal 114 UU Narkotika karena perbuatannya. (rvk/rvk)











































