Anak Buah Bos Sabu Silvester Lolos dari Vonis Mati, Jaksa Ajukan Banding

Anak Buah Bos Sabu Silvester Lolos dari Vonis Mati, Jaksa Ajukan Banding

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 05 Nov 2015 07:02 WIB
Anak Buah Bos Sabu Silvester Lolos dari Vonis Mati, Jaksa Ajukan Banding
Riady saat sidang putusan (Foto: rivki)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengandasakan perjuangan jaksa untuk menghukum mati gembong narkoba Riady yang merupakan kaki tangan bos Narkoba asal Nigeria Silvester. Jaksa pun tetap menginginkan Riady dikirim ke regu tembak dengan mengajukan banding.

"Kita pasti ajukan banding," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Riyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).

Agus enggan mengomentari putusan hakim yang menghukum Riyadi dengan vonis 20 tahun penjara. Pihaknya juga menghormati keputusan hakim yang diketuai oleh hakim Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami, isi tuntutan kami sudah cermat. Jadi kami akan ajukan banding," imbuhnya.

Vonis kepada Riady lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Riady menurut majelis hanya pantas dihukum penjara 20 tahun.

Riady sebelumnya dituntut mati oleh JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat karena membantu Silvester dalam mengedarkan barang haram seberat 7 Kg. Dia dianggap melanggar pasal 114 UU Narkotika karena perbuatannya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads