"Jadi maksudnya diadakan sidang ditempat untuk mempersingkat waktu kalau ada pelanggaran ditilang kemudian diarahkan ke Jaksa. Setelah itu diarahkan ke hakim vonisnya berapa-berapa. Ambil lagi barang buktinya," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).
Adapun, sidang di tempat digelar di lokasi yang diacak. Pagi hingga siang tadi sidang di tempat digelar di Slipi, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tilang di tempat juga dinilai efektif untuk meminimalisir praktek percaloan. "Tentunya, di situ kan gak ada calo, tetapi pelanggar langsung. Orang kan kadang-kadang di pengadilan urusannya sama calo, kalau ini lebih efektif dan efesien," lanjutnya.
Sementara itu, total pelanggaran lalu lintas yang terjadi tanggal 22 Oktober sampai 4 November ada 103.633 kasus. Dari angka tersebut, pemotor lebih mendominasi pelanggaran. (mei/rvk)











































