Dua pertemuan itu dilaksanakan di sela rehat konferensi ke-6 United Nations Convention Against Corruption di Saint Petersburg, Rusia.
"Iran amat berharap kita bisa segera memulai perundingan bantuan hukum timbal balikdalam masalah pidana dan ekstradisi. Dengan perjanjian ini maka kita akan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya," jelas Menteri Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (4/11/2015).
Indonesia secara gencar melakukan perjanjian dengan berbagai negara khususnya antara lain dengan negara-negara yang banyak memiliki hubungan baik lalul intas warga negara dengan Indonesia dan memilki jaringan kerja sama yang solid di kawasan.
Indonesia juga menanggapi secara positif usulan Iran untuk meningkatkan dialog untuk memberikan masukan dan membagi pengalaman dengan Indonesia terkait Transfer of Sentenced Person atau pemindahan narapidana ke tempat asalnya untuk alasan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Laoly, Indonesia saat ini masih menggodok rancangan undang-undang nasional untuk memungkinkan dilakukan proses TSP. Undang-undang yang mengatur hal ini juga penting bagi Indonesia mengingat semakin banyaknya warga negara Indonesia di luar negeri yang tentunya juga berisiko menghadapi masalah hukum.
Di samping kerja sama-kerja sama tersebut Menteri kehakiman Iran juga melihat bahwa kesamaan-kesamaan yang dimiliki Indonesia dan Iran seperti fakta bahwa kedua negara adalah negara dengan penduduk muslim yang besar dapat menjadi landasan kuat bagi pengembangan kerja sama di berbagai bidang lainnya seperti HAM, pemberantasan narkotika dan psikotropika illegal.
Iran prihatin akan kecenderungan yang berkembang yang mengkaitkan dunia Islam dengan kejahatan terorisme, narkotika danHAM. Hal ini diperkeruh dengan fakta berbagai konflik yang sedang melanda negara-negara Islam. Iran menginginkan agar Indonesia dan Iran dapat mengembangkan kerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Menanggap keprihatinan Iran, Menkumham menyatakan optimismenya bahwa persepsi tersebut dapat dipatahkan dengan kontribusi aktif Indonesia dan Iran terhadap penanggulangan kejahatan-kejahatan dimaksud dimulai dengan kerja sama konkret antara Iran dan Indonesia. Oleh karena itu Laoly setuju untuk segera memulaiperundingan MLA dan ekstradisi paling lambat awal tahun depan serta kerja sama lain di bidang HAM.
Pada kesempatan terpisah Menteri Hukum dan HAM juga menerima Minister for Public Administration Meksiko. Pertemuan tersebut juga didorong oleh keinginan kuat kedua Menteri uuntuk menguatkan hubungan antara Indonesia dan Meksiko khususnya di bidang hukum.
Kedua Menteri melihat peluang yang tinggi mengingat banyak kesamaan antara Meksiko dan Indonesia termasuk tantangan kedua negara dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika dan psikotropika. Menteri Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk segera merealisasikan rencana tersebut dalam bentuk nota kesepahaman.
Lebih lanjut Laoly menyatakan bahwa sudah waktunya pemerintah dan negara lain bergerak cepat dan tanggap untuk menghadapi ancaman bahaya kejahatan-kejahatan lintas negara ini karena para pelaku kejahatan ini juga terorganisir dan jaringan internasional sedemikian kuat dan canggihnya.
(fdn/rvk)











































