Pangkostrad Minta Kasus Penembakan oleh Serda Yoyok Diusut Tuntas

Pangkostrad Minta Kasus Penembakan oleh Serda Yoyok Diusut Tuntas

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 19:20 WIB
Pangkostrad Minta Kasus Penembakan oleh Serda Yoyok Diusut Tuntas
Mayor Inf Deni Eka (kanan). (Foto-Elza/detikcom)
Jakarta - Anggota Yon Intel Kostrad Serda Yoyok Hadi menembak pengendara motor di Cibinong hingga tewas. Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi pun menyesalkan tindakan anak buahnya itu.

"Pangkostrad sudah mengetahui, beliau kecewa dengan kejadian tersebut," ungkap Komandan Yon Intel Kostrad Mayor Inf Deni Eka di rumah korban, RT 04/02, Kelurahan Cirimekar, Cibinong, Rabu (4/11/2015).

Letjen Edy sudah mengeluarkan perintah kepada jajarannya agar kasus ini diusut secara tuntas. Tidak ada toleransi bagi oknum yang melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintahnya usut tuntas. Kalau pimpinan marah pasti, kecewa kan. Tapi yang jelas minta kasusnya diusut tuntas," kata Deni.

Serda Yoyok diketahui sedang berdinas saat meletuskan tembakan di dahi Japra hingga akhirnya korban meninggal. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke jajaran Denpom Bogor.

Menurut Dandempom Bogor Letkol CPM Andi Sukawati, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Senjata api yang digunakan Serda Yoyok untuk menembak Japra juga sudah diamankan.

"(Serda Yoyok) sudah ditahan di Denpom Bogor. Kasusnya sudah kami ambil alih. Sekarang dalam proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Andi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/11).

"Saksi yang diduga mengetahui kejadian di TKP sudah banyak diperiksa. Barang bukti sudah diamankan, selanjutnya menunggu hasil visum," lanjut dia.

Pemeriksaan visum korban sudah dilakukan semalam di RS Polri Kramatjati. Saat ditemui di kantornya, Dansubdenpom Cibinong, Lettu CPM Mandala Putra yang awalnya menangani kasus tersebut hendak berangkat mengambil hasil visum itu.

Sementara itu mengenai ancaman hukuman pidana, Letkol Andi belum bisa memberikan penjelasan karena harus menunggu hasil peradilan di pengadilan militer. Namun Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah menjelaskan bahwa hukuman tambahan pemecatan akan diberikan untuk Serda Yoyok.

"(Hukuman pidana) yang menentukan pengadilan nanti. Tapi yang jelas hukumannya lebih berat dari sipil dan ditambah pemecatan," tutup Andi.

(ear/erd)


Berita Terkait