"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizal Abdullah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Surya Nelly membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Rizal yang menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) menurut Jaksa KPK melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses lelang yang akhirnya memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Rizal juga tidak menggunakan jasa konsultan perencanaan dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajeman konstruksi sejak awal tahap perencanaan, tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan pada proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna tahun 2010-2011.
"Diperoleh fakta terdakwa hanya menggunakan jasa konsultan pengawasan dan tidak menggunakan jasa konsultan perencana serta tidak ditemukan kontrak kerja konsultan perencana," sambung Jaksa.
Selain itu Rizal mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI yang kemudian mengesahkannya.
"Terdakwa dalam persidangan mengakui sekitar Desember 2010 setelah PT DGI ditetapkan sebagai pemenang lelang, setelah pelaksanaan kontrak dan pencairan uang muka, terdakwa menerima uang tunai sebanyak dua kali dari Muhammad El Idris yaitu Rp 100 juta dan Rp 250 juta yang totalnya Rp 350 juta. Selain menerima uang tunai tersebut terdakwa juga menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI Tbk melalui Muhammad El Idris," tegas Jaksa.
Fasilitas dari PT DGI yang dinikmati Rizal yaitu, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah USD 3.300,02 dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney USD 1.168,32.
"Di depan persidangan terdakwa telah mengakui telah mengembalikan uang dan seluruh fasilitas yang diterima dari PT DGI Tbk yang telah dinikmati oleh terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 359 juta dan USD 4.468,34 yang setara Rp 400 juta perkiraan kurs USD tahun 2010 saat uang diterima atau dinikmati terdakwa," papar Jaksa.
Akibat penyimpangan ini keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.700.899.000.
Rizal menurut Jaksa melakukan pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (fdn/mok)











































