"Ada aturan tentang pembawaan senjata. Kita punya aturan panglima, ST KSAD, protap," kata Kadispen TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Fadhilah menegaskan bahwa apabila senjata api itu berkaitan dengan tugas, tentu harus dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, anggota TNI yang memegang senjata api juga harus dipastikan memiliki kondisi kejiwaan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tes kejiwaan dilakukan beberapa kali selama menjadi anggota TNI. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan terakhir kali Serda Yoyok menjalani tes kejiwaan.
Kapan anggota TNI tersebut boleh memegang senjata api juga diatur. Fadhilah juga memastikan bahwa senjata yang dipegang prajurit bukan milik pribadi.
"Tidak ada senjata pribadi. Itu udah diatur, kapan megang. Saat latihan, tugas operasi dan dibekali surat," ujar Fadhilah.
Dia memastikan bahwa anggota TNI yang memegang senjata api harus sepengetahuan komandannya. Terbuka kemungkinan atasan dari Serda Yoyok juga akan diperiksa.
"Tentu itu akan ada kaitan dengan hal itu. Ada pemeriksaan konteks yang terkait dengan komandan satuan," tutur Fadhilah.
Serda Yoyok Hadi menembak pemotor di Cibinong karena gesekan di jalan raya pada Selasa (3/11) kemarin. Yoyok saat ini masih diperiksa di Denpom Bogor.
(imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini