"Hari ini Rabu, 4 November 2015 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memberi atau Menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, Rabu (4/11/2015).
Pengacara Garry, Haerudin Masaro pun membenarkan pelimpahan berkas kliennya ke penuntutan. Garry pun disebut siap mengikuti sidang yang paling lama akan digelar 14 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Garry sangat berperan penting dalam proses pengungkapan kasus suap hakim PTUN Medan hingga bisa menjerat OC Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho. Selain itu, Garry juga memberi banyak info hingga adanya pengembangan penyidikan KPK sampai ke Rio Capella.
Saat KPK melakukan OTT di kantor PTUN Medan, Garry sempat melawan. Namun akhirnya, Garry memutuskan untuk bekerjasama dengan KPK dengan memberikan banyak informasi terkait kasus suap hakim PTUN Medan sebagai upaya untuk mengamankan perkara korupsi Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan.
(kha/rvk)











































