Kekhasan yang tercipta sejak dari nenek moyang masyarakat Banyumas ini yang menggerakkan Fudji Wong mendaftarkan merek tersebut. Ia mendaftarkan merek 'mendoan' pada 15 Mei 2008 dan mendapatkan sertifikat dua tahun setelahnya.
"Kita buat merek hanya kasih fotokopi KTP, terus didaftarkan ke sana (Kemenkum HAM). Isi surat pendaftaran, tanda tangan, sudah selesai," kata Wong kepada wartawan yang menemui di rumahnya, Jalan Jenderal Suprapto, Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2015).

Usahanya berhasil. Wong memegang sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018. Wong sendiri mengaku awam hukum. Sebagai pengusaha air minum ia tidak tahu kualifikasi merek apakah itu kata 'generik' atau merek hasil kreativitas yang boleh didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahulah. Kalau orang Papua bilang, ini tempe setengah matang, ini tidak matang, saya mau dikeringin lagi. Saya sampai jelaskan ini 'mendoan'. 'Mendo' (artinya) ya setengah matang, tapi mereka minta dimatangkan lagi, bahkan sampai kering seperti keripik," cerita Wong.
"Apakah selama ini tidak ada komunikasi dengan Pemda Banyumas dalam mendaftarkan merek ini?" tanya wartawan.
"Ya tidak ada," jawab Wong.
Atas hak eksklusif ini, Pemkab Banyumas akan melayangkan protes keras ke Kemenkum HAM.
"Saya atas nama Pemkab Banyumas akan protes ke Kemenkum HAM. Secara persuasif akan menemui orang yang mematenkan (merek mendoan-red) supaya ikhlas sadar untuk menggantinya," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (4/11/2015). (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini