Dengan AIS, Nelayan Kini Bisa Langsung Lapor Jika Bertemu Kapal Asing Ilegal

Dengan AIS, Nelayan Kini Bisa Langsung Lapor Jika Bertemu Kapal Asing Ilegal

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 17:06 WIB
Dengan AIS, Nelayan Kini Bisa Langsung Lapor Jika Bertemu Kapal Asing Ilegal
Alat AIS sebelah kanan (Foto: Mulya Nur Bilkis/detikcom)
Jakarta - Badan Kemananan Laut (Bakamla) RI terus berusaha memberikan perlindungan bagi para nelayan agar mereka nyaman dan aman berlayar di tengah laut. Salah satunya adalah dengan meminjamkan alat yang bisa menyampaikan laporan darurat kepada Polisi Air (Polair) meski mereka berada di tengah lautan.

Alat ini bernama  Automatic Identification System (AIS) kode B. Sebagai langkah awal sebanyak 50 nelayan di Aceh dan 50 nelayan di Kota Baru, Kalimantan Selatan akan dipinjamkan alat deteksi ini agar bisa digunakan saat mereka berlayar.

"Alat AIS kode B ini akan diberikan pada 50 nelayan di Aceh dan Kota Baru," kata ucap Kepala KPIML (Pusat Komando Pengendali) Bakamla Kolonel Maritim Arief Meidyanto di kantor Bakamla RI, Jl Dr Sutomo, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat ini secara resmi akan diserahkan pada perayaan Hari Nusantara di Aceh, pada Desember mendatang. Kapal-kapal yang dipilih adalah kapal dengan kapasitas di bawah 30 gross ton (GT) dan bisa berlayar sekitar 1 bulan mencari ikan.

"Karena kalau kapal di atas 30 GT, mereka mendapatkan alat sendiri yakni VMS (Vessel Monitoring System) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambungnya.

Alat ini beratnya hanya 250 gram dan berbentuk seperti tuas dengan warna oranye menyala. Alat ini bisa diisi ulang dan dilengkapi GPS dan tombol yang bisa mengirim sinyal SOS yang akan diterima pelabuhan ikan di wilayah mereka.

"Jadi kalau mereka menemukan kapal asing, mereka bisa menginformasikan pada pihak Pol Air atau KKP atau pihak manapun yang mereka nyaman sehingga bisa segera ditindak," ucapnya.

Untuk sementara alat ini masih diimpor dari Korea Selatan. Karena milik negara, maka hanya bisa  dipinjamkan pada nelayan selama 5 tahun. Nantinya, setelah 5 tahun, nelayan boleh mengajukan permohonan kepemilikan jika ingin memiliki.

Dengan adanya alat ini, diharapkan nelayan Indonesia bisa lebih terdeteksi dan terlindungi saat sedang mencari nafkah. Pasalnya, dalam berbagai diskusi dengan nelayan, hal yang selalu dikeluhkan yakni persoalan keamanan mereka.

(mnb/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads