Salah satu pemohon yang juga dokter spesialis kandungan Sarsanto Sarwono, merasa dirugikan karena pihak sekolah menolak memberikan izin terkait penyampaian informasi kesehatan reproduksi dengan alasan tidak menjadi bagian kurikulum nasional. Sementara itu pemohon lainnya, ELR, menjadi korban hamil di luar nikah saat SMA karena tidak adanya pengetahuan terkait kesehatan reprduksi.
Pemohon berjumlah 7 orang, lima lainnya berasal dari beragam latar belakang. Terkait permohonan pemohon, MK menyebut ketujuh pemohon tidak dirugikan dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi secara eksplisit dalam pasal a quo tidak kemudian menjadi penghambat bagi para pemohon untuk memberikan atau menerima informasi tentang kesehatan reproduksi," lanjutnya.
Menurut MK, dalam kenyataannya, pendidikan kesehatan reproduksi telah diberikan dalam mata pelajaran lain seperti Agama, Biologi, Penjaskesor, dan Bimbingan Konseling (BK). Kasus ELR dianggap bukan semata-mata karena tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi, tapi juga karena faktor yang berasal dari dalam dirinya sendiri.
"Kurangnya pengawasan baik dari orang tua maupun masyarakat di sekelilingnya juga memiliki andil besar terjadinya hal tersebut," tutur Aswanto.
"Seandainya pun pendidikan kesehatan reproduksi dicantumkan dalam kurikulum nasional sebagaimana permohonan para Pemohon, tidak berarti kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan para Pemohon a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi," tegasnya.
Bunyi Pasal 37 ayat 1 huruf h berbunyi:
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan jasmani dan rohani"
Penggugat meminta ketentuan mengenai pendidikan jasmani dan rohani tersebut ditafsirkan termasuk pendidikan kesehatan reproduksi. (rna/asp)











































