MK Anggap Pendidikan Seks Tak Perlu Diajarkan Terpisah

MK Anggap Pendidikan Seks Tak Perlu Diajarkan Terpisah

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 16:58 WIB
MK Anggap Pendidikan Seks Tak Perlu Diajarkan Terpisah
Jakarta - Dokter spesialis kandungan hingga siswa SMA yang hamil di luar nikah menggugat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon merasa dirugikan dengan tidak dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi di Pasal 37 ayat (1) huruf h UU itu.

Salah satu pemohon yang juga dokter spesialis kandungan Sarsanto Sarwono, merasa dirugikan karena pihak sekolah menolak memberikan izin terkait penyampaian informasi kesehatan reproduksi dengan alasan tidak menjadi bagian kurikulum nasional. Sementara itu pemohon lainnya, ELR, menjadi korban hamil di luar nikah saat SMA karena tidak adanya pengetahuan terkait kesehatan reprduksi.

Pemohon berjumlah 7 orang, lima lainnya berasal dari beragam latar belakang. Terkait permohonan pemohon, MK menyebut ketujuh pemohon tidak dirugikan dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hak konstitusional Pemohon I yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h UU nomor 20/2003. Dengan demikian pemohon I tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata majelis hakim Aswanto saat membacakan putusan, di dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (4/11/2015).

"Tidak dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi secara eksplisit dalam pasal a quo tidak kemudian menjadi penghambat bagi para pemohon untuk memberikan atau menerima informasi tentang kesehatan reproduksi," lanjutnya.

Menurut MK, dalam kenyataannya, pendidikan kesehatan reproduksi telah diberikan dalam mata pelajaran lain seperti Agama, Biologi, Penjaskesor, dan Bimbingan Konseling (BK). Kasus ELR dianggap bukan semata-mata karena tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi, tapi juga karena faktor yang berasal dari dalam dirinya sendiri.

"Kurangnya pengawasan baik dari orang tua maupun masyarakat di sekelilingnya juga memiliki andil besar terjadinya hal tersebut," tutur Aswanto.

"Seandainya pun pendidikan kesehatan reproduksi dicantumkan dalam kurikulum nasional sebagaimana permohonan para Pemohon, tidak berarti kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan para Pemohon a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi," tegasnya.

Bunyi Pasal 37 ayat 1 huruf h berbunyi:

"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan jasmani dan rohani"

Penggugat meminta ketentuan mengenai pendidikan jasmani dan rohani tersebut ditafsirkan termasuk pendidikan kesehatan reproduksi. (rna/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads