MK Belum Bersikap Soal Batas Maksimal Periode Anggota Legislatif

MK Belum Bersikap Soal Batas Maksimal Periode Anggota Legislatif

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 16:50 WIB
MK Belum Bersikap Soal Batas Maksimal Periode Anggota Legislatif
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bersikap terkait batasan maksimal masa periode jabatan anggota legislatif. Gugatan yang dilayangkan mantan calon anggota DPR dan DPRD yang meminta batasan maksimal 2 periode jabatan, belum diterima MK. 

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015). MK menilai, pemohon yang terdiri dari tiga orang yang berniat calon anggota DPR dan DPRD itu belum menyertakan dokumen pendukung terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon. 

"Pemohon I sampai III tidak menyertakan bukti tertulis atau dokumen yang dapat mendukung dalil para pemohon mengenai kualifikasi pemohon," ujar majelis hakim konstitusi Aswanto. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon tidak menyertakan bukti yang cukup yang dapat mendukung pernyataannya atau uraiannya mengenai kedudukan hukum (legal standing) sehingga dengan demikian tidak memenuhi persyaratan konstitusional," lanjutnya. 

Tiga orang yang mengajukan permohonan yaitu Song SIP, Sukarwanto, dan Mega Chandra Sera. Song SIP pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Jawa Tengah melalui Partai Damai Sejahtera. Sukarwanto dan Mega Chandra pernah mengajukan diri maju sebagai anggota dewan namun di partainya selalu diisi oleh orang lama yang telah berkali-kali menjabat.  

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," terang ketua majelis hakim Anwar Usman.

"Mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," jelasnya. 

Para pemohon mempermasalahkan Pasal 12 huruf n dan Pasal 51 ayat (1) huruf o UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kedua pasal tersebut dianggap tidak mencantumkan batas maksimal 2 periode atau belum pernah menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi selama 2 kali masa Jabatan dalam Jabatan yang sama. Hal ini dianggap dapat menutup kesempatan bagi peserta pemilu lain seperti pemohon.

Pemohon meminta bunyi kedua pasal diubah sebagai berikut: 

Pasal 12 huruf n

Bunyi awal:
 "Perseorangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  dapat  menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: .. huruf n. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;"

Diminta diubah menjadi:
 "Perseorangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 11 dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: .. huruf n. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga  perwakilan dan  belum pernah  menjabat  sebagai  anggota  DPD  selama  2  (dua)  kali  masa jabatan dalam jabatan yang sama;"

Pasal 51 ayat (1)

Bunyi Awal:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; huruf o: Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;"

Diminta diubah menjadi:
"Perseorangan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: huruf n. mencalonkan hanya  di  1  (satu)  lembaga  perwakilan  dan  belum pernah menjabat sebagai anggota  DPD  selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;" (rna/asp)


Berita Terkait