Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015). MK menilai, pemohon yang terdiri dari tiga orang yang berniat calon anggota DPR dan DPRD itu belum menyertakan dokumen pendukung terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
"Pemohon I sampai III tidak menyertakan bukti tertulis atau dokumen yang dapat mendukung dalil para pemohon mengenai kualifikasi pemohon," ujar majelis hakim konstitusi Aswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang yang mengajukan permohonan yaitu Song SIP, Sukarwanto, dan Mega Chandra Sera. Song SIP pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Jawa Tengah melalui Partai Damai Sejahtera. Sukarwanto dan Mega Chandra pernah mengajukan diri maju sebagai anggota dewan namun di partainya selalu diisi oleh orang lama yang telah berkali-kali menjabat.
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," terang ketua majelis hakim Anwar Usman.
"Mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," jelasnya.
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 12 huruf n dan Pasal 51 ayat (1) huruf o UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kedua pasal tersebut dianggap tidak mencantumkan batas maksimal 2 periode atau belum pernah menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi selama 2 kali masa Jabatan dalam Jabatan yang sama. Hal ini dianggap dapat menutup kesempatan bagi peserta pemilu lain seperti pemohon.
Pemohon meminta bunyi kedua pasal diubah sebagai berikut:
Pasal 12 huruf n
Bunyi awal:
"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: .. huruf n. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;"
Diminta diubah menjadi:
"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: .. huruf n. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan belum pernah menjabat sebagai anggota DPD selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;"
Pasal 51 ayat (1)
Bunyi Awal:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan; huruf o: Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;"
Diminta diubah menjadi:
"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: huruf n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan belum pernah menjabat sebagai anggota DPD selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;" (rna/asp)











































