Senjata Serda YH yang menembak pemotor di Cibinong menjadi kontroversi karena dibawa saat dia tak mengenakan seragam dinas. Kostrad pun meluruskan mengenai hal tersebut.
Serda YH merupakan anggota Batalyon Intel Kostrad. Sang komandan, Mayor Inf Deni Eka menjelaskan bahwa pistol FN-46 yang dibawa bintara tersebut dilengkapi dengan surat izin pembawaan senjata api.
"Ada surat perintahnya. Serda YH sedang berdinas monitoring, ada pengembangan dari operasi sebelumnya," ungkap Mayor Inf Deni Eka di rumah korban, RT 04/02, Kelurahan Cirimekar, Cibinong, Rabu (4/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata diberikan kepada orang yang mendapatkan tugas, khususnya tugas rawan. Misalnya narkoba, teroris, ISIS. Nah dia ini yang masuknya tugas rawan," jelas Deni.
"Kalau ada yang bawa juga pakai batas waktu. Seusai penugasan, misalnya 3 hari, kalau udah selesai itu dibalikin ke satuan," sambungnya.
Untuk Serda YH, kata Deni, tugasnya memang belum selesai sehingga pistol masih ia bawa. Serda YH membawa Pistol FN-46 karena bertugas untuk misi rawan. Namun Deni tidak bisa menyebut jenis operasi intelijen apa.
"Ini belum selesai, jadi belum dikembalikan. Kalau udah selesai dikembalikan di satuan. Suratnya ada. Kalau nggak tugas nggak dibawa, disimpan di satuan," tuturnya.
Saat penembakan terjadi, Serda YH disebut tengah melakukan pendalaman pada suatu kasus. Wanita yang bersamanya di mobil juga merupakan informan. Untuk tugasnya kali ini, Serda YH dikatakan Deni tidak melulu membawa senjata. Tergantung perkembangan yang didapat.
"Dia ada bebarapa kali tugas sejak April. Jadi (senjata) kasih kembali, kasih kembali. Kalau yang kemarin meneruskan tugas terakhir. Awal Oktober tugas terakhir," terang Deni.
"Nah yang ini masuk pendalamannya. Senjata juga bolak balik nggak selalu dibawa dia. Jadi begitu ada perkembangan situasi dia bergerak, baru senjata dikasihkan. Setiap dia ambil senjata ada suratnya," lanjut mantan Danton Yonif 514/Kostrad Bondowoso tersebut.
Penembakan terjadi di Jl Mayor Oking, Cibinong, pada Selasa (3/11) sore. Usai menembak Japra, Serda YH diamankan di Pospol 9B dan langsung mengosongkan isi senjatanya. Meski begitu Deni mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Serda YH kepada pihak Denpom.
"Serda YH saat diamankan di Pospol sempat mengosongkan isi senjatanya sesuai prosedur pengamanan karena polisi nggak berani ambil. Lalu begitu Pom (Polisi Militer) datang diserahkan," ucap Deni.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan akan memperketat peraturan penggunaan senjata terhadap prajuritnya. Ia tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
"Pasti (diperketat). Saya sudah perintahkan KSAD untuk melakukan evaluasi, tingkatan-tingkatan apa yang membawa senjata. Penggunaan senjata hanya perwira. Bintara, Tamtama menggunakan senjata apabila dia melaksanakan tugas operasi," tukas Gatot di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (4/11).
(ear/erd)











































