Nina merupakan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation. "Tersangka akan diperiksa minggu ke empat bulan ini," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Kombes Hadi Ramdhani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2015).
Hadi menerangkan Nina yang juga mantan peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum pernah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu 2 September. Dalam salinan itu tertera, Bareskrim memulai penyidikan kasus tersebut tertanggal 27 Agustus 2015. Nina disangka menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang.
Berikut petikan salinan SPDP tersebut:
Dengan ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero untuk program Gerakan Menabung Pohon (GMP) pada periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Depok, Jawa Barat dan tempat-tempat lain dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 54 KUHP yang dilakukan oleh Nina Nurlina Pramono dkk. (aan/nrl)











































