Diketahuinya jadwal pemeriksaan di KPK terungkap dari surat permohonan permintaan pemeriksaan terhadap Kaligis dari penyidik KPK kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada surat dari KPK terkait perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. KPK minta OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi besok tanggal 6 November," kata Hakim Ketua Sumpeno dalam sidang lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis menyiapkan penetapannya mengabulkan permohonan dan memberi izin penyidik untuk memeriksa OCK sebagai saksi," kata Hakim.
Tapi Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy. Kaligis beralasan, keduanya merupakan kliennya sehingga dirinya harus menjaga kerahasiaan.
"Ini kan klien saya, kenapa saya tetap berpendirian tidak akan buka rahasia klien saya, itu satu-satunya sisa dari saya," ujar Kaligis.
Majelis lantas meminta agar Kaligis langsung menyampaikan keberatannya tersebut langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. "Saya akan sampaikan, apapun risikonya," tutur Kaligis. (fdn/hri)










































