Anggota Yon Intel Kostrad Serda YH (35) menembak seorang pemotor di Jl Mayor Oking Jayataatmaja, Cibinong, Bogor, Jawa Barat bernama Japra. Saat melakukan penembakan, YH mengenakan pakaian sipil bukan dinas.
Meski berpakaian sipil, Komandan Yon Intel Kostrad Mayor Inf Deni Eka memastikan bahwa saat peristiwa terjadi Sersan YH tengah dalam keadaan berdinas.
"Lagi tugas monitoring ya Serda YH. Dia anggota saya yang bertugas memonitoring di wilayah Bogor," kata Mayor Inf Deni Eka di rumah korban, RT 04/02, Kelurahan Cirimekar, Cibinong, Rabu (4/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau secara ukuran standar itu di luar jam dinas, tapi kalau intel waktunya tidak menentu," kata Deni.
Untuk pistol yang digunakan pelaku, menurut Deni adalah jenis FN-46. Senjata api tersebut dilengkapi dengan surat izin pembawaan senjata api.
"Pistol FN-46, ada surat perintahnya termasuk surat izin bertugas. Sekarang senjata sudah dibawa oleh Pom (Polisi Militer). Serda YH saat diamankan di Pospol sempat mengosongkan isi senjatanya sesuai prosedur pengamanan karena polisi nggak berani ambil. Lalu begitu Pom datang diserahkan," jelas mantan Danton di Yonif 514/Kostrad Bondowoso tersebut.
Meski begitu Deni menyerahkan seluruh kasus ini kepada jajaran Denpom Bogor untuk mengusut tuntas. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya diambil alih oleh Denpom Bogor.
"Kami menyerahkan kasus ini ke Denpom untuk dilaksanakan proses hukum sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kadispen TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah. Proses hukum disebutnya harus terus berjalan sesuai perintah KSAD Jenderal TNI Mulyono.
"Sekarang masih proses pemeriksaan. Kenapa ini kok bawa senjata. Kita serahkan penyelidikannya kepada Denpom," terang Fadhilah saat dihubungi, Rabu (4/11).
(ear/erd)











































