Boy yang pernah berkantor di Otto Cornelis Kaligis and Associates mengaku awalnya tak mengenal Gatot Pujo. Namun dia pernah menerima telepon dari Gatot melalu sekretaris dan kepala bagian administrasi kantor OC Kaligis, Yenny Octarina Misnan saat berada di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakpus. Pertemuan ini terjadi beberapa hari setelah Gary ditangkap pada 9 Juli 2015.
"Ibu Yenny bercerita kasus ini saya juga belum tahu kasus ini singkat cerita Bu Yenny kasih telepon (bilang) Pak Gatot mau bicara," ujar Boy saat bersaksi dalam sidang OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Grand Hyatt ditemani teman saya dan Gatot dan istrinya, pertemuan 10 menit. Pak Gatot sampaikan ke saya harusnya ada Pak Fuad (Ahmad Fuad Lubis) yang hadir di sini, Pak Fuad yang bisa menjelaskan," papar Gatot.
Beberapa hari kemudian, Boy terbang ke Medan menemui Gatot. Diakui Boy dia membuat skema mengenai perkara dugaan suap hakim PTUN Medan. Namun dia membantah skema dimaksudkan untuk memutus keterlibatan sejumlah orang yakni Evy Susanti dan OC Kaligis dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8 saat Boy diperiksa di KPK. Boy dalam BAP mengaku menerima telepon dari Kaligis melalui handpone Yenny.
"Dalam telepon disampaikan (Kaligis) tidak pernah suruh Gary dan bilang ke Pak Gatot nggak ada itu pembayaran yang dimaksudkan. Kalau Pak Gatot diperiksa KPK tidak ada pembayaran yang diberikan Gatot ke OC terkait pengurusan PTUN," kata Boy dalam BAP yang dibenarkan dirinya di persidangan.
Jaksa pada KPK sebelumnya sempat menanyakan mengenai maksud dari pernyataan Kaligis tersebut. "Saya mikirnya bahwa dua, tolong sampaikan ke Pak Gatot bahwa pak OC nggak pernah suruh Gary dan nggak terima uang dari Gatot," ujar Boy.
Jaksa lantas mengonfirmasi apakah hal tersebut terkait adanya pemanggilan KPK kepada Gatot, namun Boy mengaku tidak mengetahuinya.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD) untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
(fdn/mok)











































