Belasan orang tersebut tampak memakai seragam FISBI dan ada pula yang memakai baju biasa. Mereka berdoa kemudian sujud syukur usai menghadiri sidang putusan di sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Usai sujud syukur mereka bertakbir 'Allahu Akbar' dan meneriakan yel-yel 'hidup buruh!' berkali-kali. Putusan MK tersebut dianggap dapat mempermudah jalan mereka menaikkan status dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah bisa menempuh upaya hukum dengan adanya putusan ini, selama ini tidak ada sanksi apa-apa," jelas Komaruddin, perwakilan FISBI, di MK.
"Tapi, jangan sampai dengan adanya putusan ini pengawas jadi tidak berani mengeluarkan nota pemeriksaan," lanjutnya.
MK mengabulkan permohonan FISBI yang meminta frasa 'demi hukum' di Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) di undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diinterpretasikan lebih jauh yaitu menjadi '.. demi hukum yang pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri'.
Putusan MK tersebut membuat pegawai kontrak bisa meminta nota pemeriksaan ke Pengadilan Negeri setelah melewati dua syarat yaitu jika tidak ada kesepakatan saat perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan.
"Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan dwi partied akan tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak berunding," ujar majelis hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
"Kedua, telah dilakukan pemeriksaan oleh PPK berdasarkan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. (rna/asp)











































