Cerita Soal Rumah Ditembok di Bintaro Versi Bu Lurah

Cerita Soal Rumah Ditembok di Bintaro Versi Bu Lurah

Aditya Mardiastuti, - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 12:47 WIB
Cerita Soal Rumah Ditembok di Bintaro Versi Bu Lurah
Foto: dok.Warga
Jakarta - Rumah Deni Akung di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jaksel ditembok warga. Sejumlah alasan mengemuka dari warga mulai dari urusan fasum dan fasos hingga rumah yang tak masuk komplek. Tapi Deni juga punya alasan, ada IMB dan sertifikat. Izin RT dan RW sudah didapat.

Tapi bagaimana sebenarnya soal rumah itu menurut Lurah Bintaro Sri Emi Fariza?

"Sebetulnya tanah itu kavling kompleks, karena belum dibeli pengembang masih dimiliki warga dibeli sama Pak Heru (pihak yang menjual ke Deni). Akhirnya kemudian diklaim sama warga mengatasnamakan warga peduli bukit mas (WPBM) untuk menembok. Informasi yang kami terima dulu, walau (pengembang) bangkrut katanya sudah izin manajemen dulu," jelas Sri yang ditemui detikcom, Selasa (3/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bu lurah juga sempat memediasi kedua belah pihak dan hasilnya dari penjual dan pembeli sudah sepakat untuk share dengan lingkungan sekitar.

"Kalau ada kompensasi untuk lingkungan akan dibicarakan, warga meminta waktu seminggu untuk musyawarah internal mereka. Kalau yang sudah saya dapatkan ya bener (izin dan IMB), dari sertifikat sudah, karena tidak ada izin lingkungan," urai dia.

"Karena saya masuk di sini sudah terjadi ayo di sini duduk bareng musyawarah, warga dari Peduli Bukit Mas memahami selanjutnya akan musyawarah antar lawyernya masing-masing. Namanya warga beli fasos fasum beli itu mahal, dibeli orang diluar itu makanya ditawarkan kompensasi (oleh Deni)," tambah dia.

Pastinya, lanjut Sri, secara administrasi sudah lengkap. "Jadi gini semalem sudah musyawarah. Dari kedua belah pihak sudah musyawarah. Pak Deni sudah mau membantu fasos dan fasum itu. Makanya kalau saya denger ada warga yang menolak itu memperkeruh suasana," urai dia lagi.

Dia menjelaskan, pihaknya sebenarnya tahunya tanah itu milik Heru, dan baru belakangan diketahui sudah dijual ke Deni.

"Untuk tembok kita musyawarah minta waktu seminggu, antar lawyer, kalau kedua pihak nggak mau  jalur damai silakan jalan ke ranah hukum. Tapi jangan sampai ke ranah hukum. Ya itu harusnya warga punya AD/ART, jadi kompleks itu harus punya aturan. karena kan dari versi Pak Deni dia merasa sudah mendapat izin dari RT/RW tapi oleh warga itu tidak diakui. Di sini kompleksnya harus punya aturan," jelas Sri.

"Kalau bicara sertifikat siapapun berhak membeli tanah itu. Masalah masuknya kesitu dasarnya izin lingkungan, dengan izin lingkungan akhirnya masuk ke Bukit Mas, itulah yang diklaim sekarang oleh warga peduli Bukit Mas izinnya tidak diakui warga," lugasnya.

Sri mengaku, yang dia sesalkan sebenarnya mengapa penembokan tidak dilakukan saat rumah belum dibangun.

"Memang kita lihat itu secara fisik itu gedung sudah jadi, kalau kita lihat Pak Deni itu korban. Kalau bicara tanah itu kavling, Bukit Mas keburu bangkrut tapi tidak terjual akhirnya ditawarkan ke Pak Sudung, tanah planningnya Bukit Mas. Kalau bicara lokasi masuk tanahnya (Bukit Mas) cuma belum kejual," tutupnya. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini