"Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto berencana menggugat pembatalan merek mendoan karena mendoan bukan hak milik pribadi tetapi milik masyarakat," kata alumnus FH Unsoed angkatan 1996, Hermawanto kepada detikcom, Rabu (4/11/2015).
Hak eksklusif merek ini mengantongi nomor sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018. Mendoan masuk dalam kelas 29 yaitu untuk kategori:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian merek kepada perorangan ini nyata-nyata dinilai bertentangan nilai-nilai budaya Banyumas. Para alumnus, khususnya angkatan 1996 tengah menjalin komunikasi untuk membatalkan merek mendoan tersebut.
"Ada nilai budaya di sana, mendoan sudah menjadi ciri khas Banyumas atau Purwokerto," ujar Hermawanto.
Mendoan sendiri berasal dari bahasa Jawa Banyumasan yaitu 'mendo' yang berarti lembek atau belum jadi/setengah matang. Tempe khas ini sengaja dibikin secara tipis dan lebar, bukan tempe biasa lalu dipotong tipis-tipis. Dalam mengolahnya, mendoan ini harus dicampur tepung yang telah diberi bumbu. Karena mendoannya tipis, maka tepungnya cukup tebal. Dalam menggoreng, mendoan cukup dipanaskan dalam minyak mendidih tidak sampai lima menit. Hasilnya, mendoan ini tampak setengah matang dan berbeda dengan menggoreng tempe pada umumnya yang sampai kering. Oleh sebab itu dinamakan mendoan. Cara membuat tempe mendoan dan menggoreng ini telah turun temurun sejak dahulu kala.
"Kepada pribadi yang memiliki merek itu kami harap segera membatalkan, sebelum kami gugat," pungkas Hermawanto. (asp/van)











































