Eks Direktur Haji: Perumahan yang Diloloskan SDA Diblacklist di 2011

Sidang Suryadharma Ali

Eks Direktur Haji: Perumahan yang Diloloskan SDA Diblacklist di 2011

Ferdinan - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 12:22 WIB
Eks Direktur Haji: Perumahan yang Diloloskan SDA Diblacklist di 2011
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Eks Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi mengaku mendapat perintah dari Menag saat itu Suryadharma Ali untuk meloloskan perumahan jemaah haji di Syare' Mansyur pada tahun 2010 meski sempat ditolak karena tidak layak. Perumahan ini pun langsung masuk daftar hitam (blacklist) pada musim haji tahun 2011.

"Mengacu kepada pengalaman, jadi ada blacklist ketika pemilik rumah tidak menepati janji, tahun depan tidak kita ambil," kata Zainal bersaksi untuk Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Menurut Zainal yang juga Ketua Tim Penyewaan Perumahaan tahun 2011, pencoretan perumahan di Syare' Mansyur karena pemiliknya tidak menepati janji pada musim haji tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin yang menawarkan perumahan, disebut Zainal tidak memenuhi janjinya untuk menyediakan sarana transportasi dan keamanan.

"Kendaraan terputus (hanya seminggu)," katanya menjawab pertanyaan Hakim Joko Subagyo.

Begitu pun dengan pos keamanan yang hanya disediakan seminggu meski daerah perumahan menurut informasi yang dihimpun tim, masuk kategori rawan aksi kriminalitas. "Hanya seminggu," sebutnya.

Pada penyewaan perumahan tahun 2010 untuk jemaah haji, Zainal mengaku mendapat teleponย  Suryadharma Ali untuk meloloskan perumahan di Syare' Mansyur meski tim verifikasi menyatakan perumahan tersebut tidak layak.

"Pak menteri menanyakan kepada saya kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak? Saya jawab jauh, tidak familiar dan rawan kriminalitas. Kemudian Pak menteri melanjutkan pemilik rumah akan menyediakan transportasi dan menyediakan pos pengamanan agar jemaah yang tinggal di situ merasa terayomi. Kalimat itu saya jawab baik Pak," kata Zainal.

Perumahan di Syare' Mansyur memang ikut diseleksi tim penyewaan perumahan. Perumahan ini disebut Jaksa KPK disodorkan Cholid Abdul Latief. Namun dari hasil verifikasi, perumahan ini tidak layak untuk jemaah haji.

"Kami terima dari salah seorang perantara namanya saya lupa terus setelah kita bicarakan wilayah dan sebagainya karena kita tetapkan peta wilayah permukiman. Karena jauh kemudian wilayahnya tidak familiar kemudian juga agak sedikit rawan. Ini informasi dri kawan-kawan yang memang tinggal di sana dan kita tolak," papar Zainal.

Setelah perumahan di Syare Mansyur diterima, Zainal mendapat laporan soal penyediaan bus shalawat yang disyaratkan untuk mempermudah perjalanan jemaah haji ke Masjidil Haram.

"Ada informasi dalam waktu seminggu disediakan bus shalawat dan ada pos. Setelah itu saya dapat laporan pemilik rumah itu tidak menyediakan sehingga Dakker mengambil alih untuk menyediakan bus guna kelancaraan jemaah untuk menuju Masjidil Haram," sambung dia.

Karena tidak memenuhi persyaratan untuk penyediaan bus, Dakker mengambil alih tanggungjawab. Namun dia tidak mengetahui asal anggaran yang digunakan Dakker untuk menyediakan fasilitas tambahan bagi sekitar 5 ribu jemaah haji tahun 2010 yang menginap di Syare' Mansyur.

Saat ditanya Jaksa KPK, Zainal menyebut kontrak penyewaan perumahaan di Syare' Mansyur karena adanya perintah Suryadharma. "Sebagai manusia yang normal tentu bisa memahami bahwa itu perintah," ujar dia. (fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads