"Pak menteri menanyakan kepada saya kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak? Saya jawab jauh, tidak familiar dan rawan kriminalitas. Kemudian Pak menteri melanjutkan pemilik rumah akan menyediakan transportasi dan menyediakan pos pengamanan agar jemaah yang tinggal di situ merasa terayomi. Kalimat itu saya jawab baik Pak," kata Zainal Abidin saat bersaksi dalam sidang lanjutan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Zainal yang saat itu menjadi Ketua Tim Penyewaan Perumahan memang bertugas mencari perumahan untuk jemaah haji. Tim juga memverifikasi usulan perumahan yang disodorkan untuk disewakan ke tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terima dari salah seorang perantara namanya saya lupa terus setelah kita bicarakan wilayah dan sebagainya karena kita tetapkan peta wilayah permukiman. Karena jauh kemudian wilayahnya tidak familiar kemudian juga agak sedikit rawan. Ini informasi dri kawan-kawan yang memang tinggal di sana dan kita tolak," papar Zainal.
Setelah perumahan di Syare Mansyur diterima, Zainal mendapat laporan soal penyediaan bus shalawat yang disyaratkan untuk mempermudah perjalanan jemaah haji ke Masjidil Haram.
"Ada informasi dalam waktu seminggu disediakan bus shalawat dan ada pos. Setelah itu saya dapat laporan pemilik rumah itu tidak menyediakan sehingga Dakker mengambil alih untuk menyediakan bus guna kelancaraan jemaah untuk menuju Masjidil Haram," sambung dia.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Suryadharma mengakomodir usulan sewa perumahan untuk jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 2010 melalui kader PPP bernama Mukhlisin meski tidak memenuhi persyaratan. Mukhlisin diketahui membantu Cholid Abdul Latief dalam penawaran penyewaan perumahan.
Menurut Jaksa pada tanggal 25 April 2010, M Syairozi Dimyathi selaku Konsul Haji menandatangani beberapa kontrak pendahuluan penyewaan rumah pemondokan jemaah haji Indonesia di Makkah yang berlokasi di Syare' Mansyur dan Thandabawi yang merupakan kontrak 4 rumah tawaran Mukhlisin.
Berdasarkan kontrak tersebut, Mohammad Syairozi Dimyathi melakukan pembayaran kepada Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin dan Fuad Ibrahim Atsani yang seluruhnya SR 7.187.550. Padahal sesuai dengan harga pasar hanya sejumlah SR 4.720.000.
Dari pembayaran tersebut ditegaskan Jaksa KPK terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (fdn/jor)











































