Hasrul datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, sekitar pukul 09.35 WIB,Β Rabu (4/11/2015). Dia menolak menjawab saat ditanya soal perkara yang membelit Suryadharma.
"Nanti saja di persidangan. Orang kan bisa ngomong apa saja (tentang saya, red). Tapi nanti saja," ujar Hasrul saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam pemondokan jemaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, Hasrul disebut ikut menerima duit sebesar 5,8 juta Riyal Saudi (SR) yang diperoleh dari jasanya mengatur pemondokan jemaah haji.
Hasrul Azwar memang terlibat dalam urusan penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 2012. Suryadharma, menurut Jaksa KPK, mulanya membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.
Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, anggota kelompok fraksi (Poksi) di Komisi VIII DPR menunjuk Hasrul Azwar sebagai koordinator Poksi. Sedangkan Poksi Partai Demokrat dikoordinir oleh Nurul Iman Mustofa.
Pada bulan Maret dan April 2012 di Hotel Alhamra Jeddah, Hasrul Azwar menyampaikan kepada Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia yakni Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari soal adanya komitmen Komisi VIII dengan Suryadharma untuk mempercepat proses pengesahan BPIH, dan telah mendapatkan izin dari Suryadharma untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.
Pada akhirnya, Tim Penyewaan Perumahaan menunjuk 12 majmuah yakni Al-andalus, Mukhtarah Services, Mubarak Groups Hotel, Al Shatta, Al Zuhdi Hotels Group, Manzili, Wesel Hotels Company, Ilyas Company, Muasasah Makarim Al-Madinah At Tijarah, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Groyp, Mawaddah International Group. Sedangkan 5 hotel transito Jeddah yang menandatangani kontrak adalah Al-mahmal Palestine, Norcom Oasis, Al Mukhtarah Quraisy, Madinah Palace, At Thairah Towers.
Menurut Jaksa, dalam penandatanganan kontrak tersebut Mohammad Syairozi Dimyathi tidak melakukan negoisasi harga terlebih dahulu dan menggunakan harga plafon sebagaimana yang diperintahkan terdakwa yakni SR 650 per jemaah untuk perumahan di Madinah dan SR 100 per jemaah untuk hotel transito di Jeddah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga karena adanya selisih antara harga kontrak dengan harga wajar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Jauhari yang menjabat sebagai Ketua Tim Katering Haji pada tahun 2012 mengungkapkan pertemuan dengan rombongan anggota Komisi VIII DPR yaitu Hasrul Azwar Cs di Hotel Alhamra, Jeddah. Jauhari menyebut ada keinginan dari anggota Komisi VIII DPR itu untuk ikut berpartisipasi dalam hal katering dan pemondokan haji. (fdn/hri)











































