"Kita tunggu saja di pengadilan, kan kita mesti SP 1 (60 hari), SP 2 (30 hari) dan SP 3 (15 hari). Kita juga bisa bayar pengacara," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat ditanya perihal kesiapan Pemprov di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Bagi Ahok, meski GTJ dan NOEI telah menunjuk pengacara ngetop sekelas Yusril namun belum tentu bisa menang di pengadilan. Sebab, masih ada berbagai kemungkinan.
"(Pengacara Biro Hukum Pemprov) Payah enggak payah kan di pengadilan diputusin. Dasarnya apa dia mau menang?" terangnya.
Ahok menyebut GTJ terbukti wanprestasi. Hal itu diperjelas lagi dengan laporan audit BPK RI yang menyatakan GTJ tidak melakukan investasi sampai dengan Rp 700 miliar.
"Sampai tahun 2011, dia hanya lakukan (investasi) Rp 100 miliar lebih. Ada enggak pansus? Nah temuan BPK ini masuk akal enggak? Masuk akal toh? Kok enggak dipakai (sebagai dasar untuk investigasi) ya?" tanya Ahok keheranan.
"(Pembelian lahan RS) Sumber Waras saja, dia (BPK) bilang ada kerugian negara dipansuskan oleh DPRD DKI dan dilaporkan ke KPK. Kenapa audit yang sama oleh BPK mengatakan, Godang Tua Jaya itu wanprestasi kok enggak (dibuat pansus)?" tutupnya. (aws/dra)











































