AM Fatwa & Permadi Berdamai

Tuduhan Suap Rp 20 M

AM Fatwa & Permadi Berdamai

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2005 17:37 WIB
Jakarta - Perselisihan AM Fatwa dan Permadi, keduanya anggota DPR/MPR RI, terkait tuduhan suap Rp 20 miliar dalam sengketa Perum Peruri dengan PT Pura Barutama, berakhir. Kedua pihak sepakat untuk berdamai.Perdamaian diumumkan kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang kerja Wakil Ketua MPR AM Fatwa di lantai 9 Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2005) pukul 16.00 WIB. Bertindak sebagai saksi adalah Roy BB Janis dari FPDIP dan Patrialis Akbar dari FPAN.Perdamaian berlangsung cair dipenuhi canda. Kedua pihak yang bersengketa bersalaman dan berpelukan. Dalam kesempatan itu Fatwa mengenakan setelan jas dan Patrialias mengenakan baju hitam-hitam seperti biasanya.Tuduhan suap itu terakhir kali dicuatkan oleh ICW. Lembaga ini memasukkan nama Fatwa sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.Bunyi surat perdamaian itu sbb:SURAT PERDAMAIANKami yang bertanda tangan dibawah ini:PERMADI, Anggota DPR/MPR RIdanA.M. FATWA, Anggota DPR/MPR RITelebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:1. Bahwa sekitar tanggal 9 dan 10 Oktober 2002, Sdr. Permadi membuat pernyataan bahwa Sdr. A.M. Farwa pernah menawarkan uang suap Rp 20 miliar kepada Sdr. Permadi dalam kaitan dengan penyelesaian sengketa antara Perum Peruri dengan PT. Pura Barutama sehingga pemberitaan tersebut dimuat oleh hampir seluruh mass media baik cetak maupun elektronik yang terbit di ibukota Jakarta dan daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia.2. Bahwa dengan pemberitaan dari pernyataan Sdr. Permadi tersebut, maka Sdr. A.M. Fatwa merasa nama baiknya dicemarkan sehingga pada tanggal 21 Oktober 2002 melaporkan Sdr. Permadi kepada KAPOLRI terhadap dugaan fitnah terhadap dirinya, yang menurut pihak Penyidik di Mabes Polri telah diteruskan kepada Presiden untuk izin pemeriksaan terhadap Sdr. Permadi.3. Setelah dilakukan pertemuan silaturahmi antara Sdr. Permadi dengan Sdr. A.M. Fatwa dipahami bersama bahwa persoalan antara Sdr. Permadi dengan Sdr. A.M. Fatwa merupakan persoalan komunikasi dan pemahaman yang kurang proporsional dari peristiwa yang sedang diselesaikan sebab Sdr. A.M. Fatwa tidak pernah mencoba melakukan suap sebagaimana tersebut pada angka 1.Berdasar penjelasan tersebut di atas, selanjutnya kedua belah pihak sepakat unutk melakukan perdamaian sebagia berikut:1. Bahwa Sdr. Permadi menyatakan sesungguhnya tidak menuduh Sdr. A.M. Fatwa pernah mencoba melakukan suap kepadanya, melainkan ada seseorang, sehingga tuduhan-tuduhan oleh masyarakat dan LSM tertentu kepada Sdr. A.M. Fatwa yang mendasarkan pada pernyataan Sdr. Permadi tidak dapat dibenarkan.2. Bahwa Sdr. A.M. Fatwa memaafkan Sdr. Permadi atas keterlanjuran adanya pemberitaan terhadap diri Sdr. A.M. Fatwa yang didasarkan pada pernyataan Sdr. Permadi tanggal 9/10 Oktober 2002 tersebut, oleh karenanya Sdr. A.M. Fatwa mencabut kembali pengaduan terhadap Sdr. Permadi kepada KAPOLRI tanggal 21 Oktober 2002 dan perkara Pidana tersebut dianggap sudah tidak ada lagi.3. Sdr. Permadi dan Sdr. A.M. Fatwa mendesak ICW atau komponen masyarakat lainnya untuk menghentikan tuduhan terhadap Sdr. A.M. Fatwa melakukan korupsi atau suap dalam kaitannya dengan perkara tersebut diatas agar tidak terjadi tuntutan hukum dikemudian hari serta menghindari adanya pembunuhan karakter (character assassination).Surat perdamaian ini dibuat untuk menjaga nama baik bersama secara ikhlas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga guna lebih konsentrasi memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan rakyat yang lebih besarPermadi LelahPermadi mengaku, dia tidak ingin perselisihan dirinya dengan Fatwa diperpanjang lagi karena sudah lelah. "Saya tidak mau hal ini diulang kembali. Saya sudah lelah," aku politisi dari PDIP ini."Dulu pernah kasus ini diblow up sedemikian besarnya. Kemudian saya berusaha mencari saksi, tapi tidak ada yang mau. Bukti-bukti juga tidak ada. Kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh polisi karena tidak ada izin dari Presiden," jelas pria yang juga dikenal sebagai paranormal ini."Setelah 2 tahun kemudian, kasus ini muncul lagi. Saya sudah lelah dan tidak ingin terjadi lagi di tahun-tahun kemudian," tandasnya.Permadi oke-oke saja diajak berdamai oleh Fatwa. Apalagi Fatwa tidak mengajukan syarat apa pun kepada saya seperti permintaan maaf. "Jadi bagi saya silakan saja Pak Fatwa membuat konsepnya, nanti saya teken," demikian Permadi. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads