Bertemu Menkum Laoly, ICAR Bahas 'Perburuan' USD 156 Juta Aset Century

Bertemu Menkum Laoly, ICAR Bahas 'Perburuan' USD 156 Juta Aset Century

Ferdinan - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 06:01 WIB
Bertemu Menkum Laoly, ICAR Bahas Perburuan USD 156 Juta Aset Century
Foto: istimewa
Jakarta - International Center for Asset Recovery (ICAR) ikut prihatin dengan keputusan pemerintah Swiss yang tidak mau membekukan aset Bank Century senilai USD 156 juta. Swiss bahkan mengizinkan aset tersebut pindah ke negara lain.

Pembahasan soal aset Century ini dibicarakan Greta Ferner dari Icar dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela-sela konferensi ke-6 United Nations Convention Against Corruption di Saint Petersburg, Rusia. ICAR adalah lembaga non-pemerintah yang selama ini aktif memberikan saran dan pendapat ke berbagai negara terhadap upaya asset recovery.

"Mereka minta bertemu. Mau membantu berpikir bagaimana mencari jalan terbaik agar hambatan-hambatan hukum yang ada bisa dihilangkan dan kita bisa merampas uang Bank Century senilai USD 156 juta yang sudah keluar dari Swiss," jelas Laoly sebagaimana keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (4/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan, ICAR  mengapresiasi pernyataan Menteri Laoly dalam konferensi yang mengkritik sikap sejumlah negara yang belum menunjukkan komitmen membantu upaya aset recovery. "Kita memahami sikap Indonesia itu," ujar Greta kepada Menteri Laoly.

Seperti diketahui Swiss tidak dapat membekukan aset dimaksud dengan alasan bahwa dasar permintaan bantuan timbal balik Indonesia (MLA) yaitu putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak menggambarkan keterkaitan antara tindak pidana di Indonesia dengan aset di Swiss.  

Dalam pertemuan itu Greta menegaskan pengembalian aset Century ke Swiss untuk kemudian menyerahkannya ke Indonesia memang bukan hal mudah.
Namun Greta menyatakan pihaknya ingin memperbaharui komitmen atas MoU yang dimiliki ICAR dengan Kemenkum HAM sejak tahun 2012.

Terkait dengan asset recovery Bank Century yang menemui banyak hambatan, pihak Bareskrim menyatakan mereka juga akan segera melakukan penyelidikan baru jika diperlukan.

Meskipun menghadapi kendala, Bareskrim Polri akan langsung memulai penyidikan baru untuk terus berupaya mengejar aset dimaksud dan menggunakan mekanisme MLA dengan dukungan kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu Direktur Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzhar- yang mendampingi Menteri Laoly dalam pertemuan itu-berharap Swiss membantu Indonesia memberikan informasi dan bukti-bukti untuk kepentingan perburuan aset Bank Century.

"Masalahnya Swiss menerapkan evidentiary test yang sangat tinggi sebelum bersedia memberikan bantuan-bantuan dimaksud. Padahal, bantuan berupa informasi dan bukti tersebut diperlukan untuk pengembangan penyidikan," jelas Cahyo.

Saat ini aset yang dimaksud telah dipindahkan ke negara ketiga dan Bareskrim Polri bersama dengan Kemenkum akan melakukan komunikasi dengan negara ketiga tersebut untuk membekukan aset dimaksud.

"Kami akan terus mendesak Swiss untuk memberikan informasi dan dokumen-dokumen dimaksud untuk membekukan aset tersebut di negara ketiga diatas," ujarnya. (fdn/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini