Hakim ketua, Alimim R Sudjono menilai perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi. Namun hakim juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan kerugian negara.
![]() |
"Melepas terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas Alimin dalam amar putusannya, Selasa (3/11/2015).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan lebih subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim menjelaskan, dalam fakta persidangan terdakwa sebelumnya menalangi dana bantuan yang cair tiap menjelang akhir tahun itu. Bahkan talangan lebih besar dari bantuan yang cair untuk kegiatan. Dana talangan tersebut memang diperlukan sebelum bantuan cair.
"Kondisi ini jadi problem seluruh partai politik,"ย tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut Alimin, menyatakan tidak ada permasalahan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut selama 2010 hingga 2012 termasuk penggunaan dana yang dipermasalahkan yaitu untuk operasional sekretariat Partai Golkar seperti gaji pegawai, uang transport, danย pembayaran PBB.
Mendengar putusan bebas itu, Budhi yang memakai kemeja krem lengan panjang itu langsung sujud syukur di depan hakim. Usai sidang ia juga disambut istri serta para pendukungnya.
"Ternyata keadilan itu masih ada," kata Budhi sambil berjalan.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Demak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan 15 bulan penjara.
"Kami pikir-pikir," kata JPU, Dody.
(alg/jor)












































