KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Bansos Gatot Pujo ke Kejagung

KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Bansos Gatot Pujo ke Kejagung

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 23:00 WIB
KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Bansos Gatot Pujo ke Kejagung
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK menyerahkan sepenuhnya ke Kejagung proses hukum kasus Bansos Sumut dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. Bahkan, KPK mengaku siap sepenuhnya membantu penyidik kejagung saat akan memeriksa Gatot.

"Itu kan kewenangan kejaksaan, sehingga kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Johan menjelaskan, pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Kejagung. Bahkan, kapanpun Kejagung ingin memeriksa Gatot, KPK siap memfasilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan membantu Kejagung, karena jadi tersangka dan ditahan di KPK, maka kejaksaan akan koordinasi dengan KPK untuk melakukan koordinasi, biasanya pemeriksaan di KPK," jelas Johan.

Komisioner KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, sejak awal Kejagung menyidik kasus Bansos Sumut, sudah berkoordinasi dengan KPK. Sehingga tak masalah kapan saja penyidik Kejagung akan memeriksa Gubernur Sumut nonaktif.

"Waktu kasus Bansos ditangani Kejaksaan Agung, tim sudah datang ke sini sudah melakukan pemeriksaan," tegas Indriyanto.

Seperti diketahui, setelah memeriksa lebih dari 200 saksi, Jampidsus yang baru saja menjabat, Arminsyah menetapkan Gatot sebagai tersangka. Gatot diduga bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut, Eddy Sofyan menyalahgunakan wewenang dengan menentukan langsung pihak penerima dana hibah. Akibatnya, negara diduga merugi sebesar Rp 2,2 miliar.

"Dari hasil ekspose tadi, ditetapkan dua tersangka, yakni Gatot Pujo Nugroho, gubernur Sumut nonaktif dan kedua, Eddy Sofyan," kata Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (2/11) malam.

(kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads