"Itu kan kewenangan kejaksaan, sehingga kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Johan menjelaskan, pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Kejagung. Bahkan, kapanpun Kejagung ingin memeriksa Gatot, KPK siap memfasilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, sejak awal Kejagung menyidik kasus Bansos Sumut, sudah berkoordinasi dengan KPK. Sehingga tak masalah kapan saja penyidik Kejagung akan memeriksa Gubernur Sumut nonaktif.
"Waktu kasus Bansos ditangani Kejaksaan Agung, tim sudah datang ke sini sudah melakukan pemeriksaan," tegas Indriyanto.
Seperti diketahui, setelah memeriksa lebih dari 200 saksi, Jampidsus yang baru saja menjabat, Arminsyah menetapkan Gatot sebagai tersangka. Gatot diduga bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut, Eddy Sofyan menyalahgunakan wewenang dengan menentukan langsung pihak penerima dana hibah. Akibatnya, negara diduga merugi sebesar Rp 2,2 miliar.
"Dari hasil ekspose tadi, ditetapkan dua tersangka, yakni Gatot Pujo Nugroho, gubernur Sumut nonaktif dan kedua, Eddy Sofyan," kata Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (2/11) malam.
(kha/jor)











































