Penegasan Menkum Laoly disampaikan di sela agenda konferensi ke-6 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Saint Petersburg, Rusia. Menkum memberikan tanggapan karena beredarnya kabar terpidana Labora Sitorus kini sedang berada di luar penjara untuk mengikuti terapi dan perawatan karena kesehatannya yang menurun.
Laoly sudah berbicara langsung dengan Kakanwil Agus Purwanto dan memberikan arahannya. "Kakanwil telah melaporkan ke Menteri bahwa dia dengan Inspektur Kemenkumham Nugroho telah bertemu dengan Labora Sitorus dan berbicara selama dua jam. Yang bersangkutan bertahan untuk tidak kembali ke lapas dan menyatakan diperlakukan tidak adil oleh hukum," jelas Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud yang ikut dalam rombongan delegasi Indonesia di konferensi UNCAC, dalam keterangannya, Selasa (3/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Laoly menegaskan, Labora tidakย bisa menghindari realitas hukum yang dialaminya. Menkum tetap meminta Kakanwil untuk melakukan pendekatan persuasif dan melakukan konsultasi dengan jajaran Polda Papua Barat, tokoh-tokoh agama dan masyarakat di Sorong.
Terkaitnya adanya 'peluang' yang membuat Labora Sitorus kembali meninggalkan lapas karena sakit diabetes dan stroke ringan pada tangannya, Menkum meminta Kakanwil Papua Barat, Direktur Kamtibmas Ditjen PAS dan jajaran Itjen untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan penelusuran.
Labora Sitorus sebelumnya membuat geger dunia hukum Indonesia karena menolak dieksekusi oleh jajaran Kejaksaan untuk menjalani hukuman.
Namun 20 Februari 2015, dengan upaya dan pendekatan berbagai kalangan Labora akhirnya berhasil dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat dengan bantuan TNI dan Polri. Ia dijemput di bulan Februari itu setibanya di Lapas Sorong, ia diantar masuk ke Lapas oleh Kapolda Papua Barat saat itu Paulus Waterpauw dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Dasilva.
Eksekusi Labora oleh pihak kejaksaan yang berlangsung kurang lebih 90 menit ini dikawal oleh ratusan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI. Proses eksekusi sempat terhambat karena menghadapi perlawanan dari karyawan PT Rotua yang merupakan anak buah Labora Sitorus. Mereka sempat menghalang pintu masuk perusahaan dengan sebuah truk sambil meneriaki petugas eksekutor.
Menkum berharap, upaya memasukkan Labora kembali ke lapas Sorong bisa berlangsung damai dan dilakukan dengan persuasif, meskipun sampai hari ini Labora Sitorus tetap menyatakan 'memilih mati' daripada harus kembali ke lapas karena menilai putusan hukum kepadanya dilakukan dengan tidak adil.
Diberitakan sebelumnya, selain menguatkan putusan hukuman 15 tahun penjara, MA juga menyatakan menyita seluruh harta Labora yang dijadikan barang bukti. Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dan beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai beberapa kapal.
(fdn/jor)











































