"Pemeriksaan tersangka akan mulai dilakukan minggu depan, karena sprindik juga baru hari ini," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Sprindik yang dikeluarkan KPK untuk kasus ini memang bertanggal 3 November 2015. Adapun 6 tersangka yang sudah ditetapkan adalah, Gatot Pujo Nugroho, dan para penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil Ketua DPRD 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknis penyidikan, strategi penyidikan dan tidak bisa diungkapkan sementara ini, nanti bisa dalam proses penyidikan kalau ada pelimpahan ke penuntutan akan kelihanan," jelas komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.
Kasus inipun tak akan berhenti dengan 6 tersangka itu. KPK masih membidik banyak anggota DPRD Sumut lainnya yang juga menerima uang panas dari Gatot.
"Ini banyak sekali dan masif, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, oleh sebab itu menjadi perbuatan berlanjut," jelas Indriyanto.
(kha/jor)











































