"Perjanjian ini bukan dengan satu pihak, tapi joint operation antara PT Godang Tua dan PT Navigat. Ini perusahaan yang berbeda karena itu tidak mungkin ada rekening bersama," ujar kuasa hukum PT GTJ dan PT NOEI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Ihza & Ihza Law Firm, Jl Kasablanka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2015).
Yusril justru kebingungan dengan tuntutan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Menurutnya seharusnya akuntan Pemprov DKI memahami bahwa rekening kedua perusahaan ini tak dapat disatukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam SP 1 yang dikirimkan Pemprov DKI kepada PT GTJ dan PT NOEI pada poin 2 disebutkan bahwa penatausahaan dan pencatatan transaksi keuangan kedua perusahaan tersebut kurang transparan dan akuntabel. Pemprov meminta keduanya membuat rekening khusus untuk pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
"Pada huruf b (dalam MoU) disebutkan bahwa pihak kedua (PT GTJ dan PT NOEI) wajib memberikan laporan atas rekening khusus sebagaimana tersebut dalam huruf a kepada pihak pertama (Pemprov DKI Jakarta) setiap tanggal 15 tiap bulan selama jangka waktu kerjasama," demikian petikan bunyi SP 1 poin kedua itu.
(khf/jor)










































