KPK Bidik Anggota DPRD Sumut Lain yang Terima Uang Panas Gatot

KPK Bidik Anggota DPRD Sumut Lain yang Terima Uang Panas Gatot

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 19:06 WIB
KPK Bidik Anggota DPRD Sumut Lain yang Terima Uang Panas Gatot
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK telah menetapkan Ketua anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk menggagalkan interpelasi dan pembahasan APBD sejak 2012-2015. Masih banyak anggota DPRD lain penerima suap Gatot yang dibidik KPK.

"Ini banyak sekali dan masif, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, oleh sebab itu menjadi perbuatan berlanjut," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Namun untuk saat ini, baru lima orang dari pihak DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Indriyanto, hal tersebut berkaitan dengan teknik penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa baru lima? Karena ini merupakan teknik penyidikan. Nanti tentu akan berkembang," jelas guru besar ilmu hukum pidana itu.

"Namun untuk pemberian, ada beberapa kali, bukan dilihat tahunnya saja, bisa di bulan sama, tapi beberapa kali pemberian. Ini banyak sekali dan masif," tegas Indriyanto.

Adapun lima tersangka penerima suap Gatot yang sudah ditetapkan oleh KPK adalah, SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil Ketua DPRD 2009-2014.

Untuk diketahui, beberapa anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Tak sedikit dari para anggota DPRD itu yang mengakui telah menerima uang dari Gatot, bahkan ada yang sudah dikembalikan.

Salah satu anggota DPRD Sumut yang mengakui telah menerima suap adalah istri Plt Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Teuku Erry juga sudah membenarkan bahwa sang istri telah mengembalikan uang suap itu ke KPK.

KPK menegaskan, pengembalian uang oleh para anggota DPRD Sumut tak akan menggugurkan tindak pidana. (Hbb/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads